Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono mengatakan peraturan terkait cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) bakal disahkan pada tahun ini.
Dante menuturkan bahwa aturan cukai MBDK saat ini sudah tahap final.
Baca Juga
"Sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan," kata Wamenkes Dante di Jakarta, pada 29 Januari 2024.
Advertisement
Saat ini aturan MBDK tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait. Salah satunya bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran cukai yang akan diterapkan.
"Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin, nggak ada kendala sebenarnya, disahkan tahun ini, sudah diserahkan. Segera disahkan kalau sudah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kami buat," kata Dante mengutip Antara.
Jenis minuman yang dikenakan cukai, kata Dante, akan dibeda-bedakan sesuai dengan kategori, cara pengolahan, juga kandungan gula yang ada.
"Itu bukan hanya terkait kadar gulanya saja, tapi berapa tinggi indeks glisemiknya, bagaimana cara pengolahannya, yang minuman dan makanan berbeda, itu nanti akan kami tentukan," kata Dante.
Penyakit Tidak Menular Terus Naik
Penerapan kebijakan cukai pada MBDK diterapkan karena saat ini minuman jenis tersebut menjadi salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat.
"Kalau angka Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) dalam sepuluh tahun sebelumnya, itu angka diabetes naik dua kali lipat dari sepuluh persen," jelas Dante.
Berdasarkan data Kemenkes, sebanyak 28,7 persen masyarakat Indonesia memiliki pola konsumsi gula, garam dan lemak yang melebihi batas. Lalu, 95,5 persen masyarakat Indonesia kurang mengonsumsi buah dan sayur, serta 35,5 persen masyarakat yang kurang melakukan aktivitas fisik.
"Bila makanan itu tidak dilakukan evaluasi dengan baik, salah satunya dengan penerapan cukai yang lebih tinggi, maka masyarakat Indonesia akan menghadapi masalah di masa depan yang akan lebih tinggi dalam hal kematian," tutur Dante
Advertisement
Konsumsi Minuman Manis Naik 15 Kali Lipat
Dalam dua dekade terakhir konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) meningkat 15 kali lipat. Data ini diungkap oleh Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).
Tingginya konsumsi MBDK termasuk di kalangan anak-anak sejalan dengan meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular. Seperti risiko obesitas, diabetes, hingga penyakit kardiovaskular.
Dokter spesialis anak, Natharina Yolanda menjelaskan bahaya konsumsi gula berlebih sejak dini sangat erat kaitannya dengan penyakit tidak menular.
“Konsumsi gula berlebih, baik dari makanan atau minuman, berisiko tinggi menyebabkan masalah kesehatan seperti peningkatan berat badan, risiko terkena diabetes melitus tipe 2 dan tekanan darah tinggi, serta mempercepat mengalami masalah pikun dan penuaan dini,” kata Natharina dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com.
Project Lead for Food Policy CISDI, Calista Segalita menjelaskan upaya hidup sehat dan mengurangi konsumsi gula harian bukan hanya tanggung jawab pribadi.
Lingkungan sangat dipengaruhi kebijakan dan industri turut membentuk kebiasaan masyarakat dalam memilih makanan atau minuman.
Calista memberi contoh peran industri dalam membentuk kebiasaan konsumsi minuman manis di masyarakat.
“Misalnya saja, perusahaan sengaja memilih influencer muda mempromosikan MBDK, harganya dibuat murah dan mudah dijangkau. Coba Anda cek di lapak pedagang asongan, kulkas mini market, dan warung, pasti didominasi minuman manis,” kata Calista.
Kemudahan-kemudahan ini akhirnya membentuk kebiasaan masyarakat dalam mengonsumsi minuman manis.