Sukses

Penjara di Banten Penuh Akibat Kasus Narkoba, Lampaui Kapasitas hingga 77,08 Persen

Hal ini semakin krusial untuk ditindaklanjuti lantaran tingkat kelebihan penghuni jeruji besinya sudah 77,08 persen.

Liputan6.com, Jakarta Kasus penggunaan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) sekitaran Banten membuat penjara penuh.

Ini menjadi isu yang paling mencuat dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Provinsi Banten Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024.

Hal ini semakin krusial untuk ditindaklanjuti lantaran tingkat kelebihan penghuni jeruji besinya sudah 77,08 persen.

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 26 Februari 2024, jumlah warga binaan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sebanyak 9.550 warga binaan. Padahal, kapasitas huniannya hanya 5.393. Ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Dodot Adikoeswanto.

“Terutama pada saat ini, kasus narkotika paling banyak,” ujar Dodot yang didampingi empat kepala divisi dan seluruh kepala UPT Kemenkumham se-provinsi Banten mengutip keterangan resmi Kemenkumham, Selasa 5 Maret 2024.

Sebagian anggota dewan yang hadir kompak menyerukan agar para pengguna narkoba tidak dimasukkan ke dalam lapas. Namun dilakukan rehabilitasi dan diatur mekanismenya dengan instansi terkait.

“Kami sepakat pengguna (narkoba) seharusnya direhabilitasi, bukan dimasukkan ke dalam lapas,” kata Dodot di Aryaduta Lippo Village, Senin (04/03/2024) petang.

2 dari 4 halaman

Harus Cari Solusi Bersama

Seperti disampaikan Moh. Rano Al Fath dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan, dan pengadilan, harus mencari solusi bersama untuk permasalahan narkoba.

“Lapas sudah over kapasitas, nggak mungkin lah bisa dipaksakan (penahanan di lapas) terus,” katanya.

Sementara, I Wayan Sudirta dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan juga mempunyai pendapat serupa. Ia berharap aparat penegak hukum harus dapat membedakan vonis antara pemakai, pengedar, dan bandar narkoba.

“Ketika di Portugal, awalnya orang-orang Eropa tidak setuju. Tapi sekarang berhasil, boleh dong belajar dari yang berhasil,” kata Wayan.

Portugal dikenal sebagai negara yang tergolong berhasil dalam menangani masalah narkoba melalui kebijakan dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkoba.

3 dari 4 halaman

Tak Semua Kejahatan Solusinya Dimasukkan ke Penjara

Sementara, Agung Budi Santoso dari fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa harus ada kerja sama yang baik di antara sesama penegak hukum.

“Jangan sedikit-sedikit langsung dibebankan masuk lapas saja, jalankan restorative justice, bedakan mana yang termasuk pemakai dan pengedar. Saya tidak mau semua kejahatan masuk penjara semua,” tuturnya.

Tak hanya di Banten, permasalahan narkotika saat ini juga dinilai sangat meresahkan di dunia.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai badan dunia yang mengurusi masalah narkotika mencatat setidaknya ada 271 juta jiwa di seluruh dunia telah mengonsumsi narkoba.

Ini setara dengan 5,5 persen dari jumlah populasi global penduduk dunia rentang usia 15 sampai 64 tahun telah mengkonsumsi narkoba. Atau setidaknya orang tersebut pernah mengkonsumsi narkotika di 2022, mengutip sumber UNODC, World Drugs Report 2022.

4 dari 4 halaman

Catatan BNN

BNN mencatat bahwa persoalan narkotika di Indonesia masih dalam kondisi yang memerlukan perhatian dan kewaspadaan tinggi secara terus-menerus dari seluruh elemen.

Dalam menangani permasalahan narkotika, khususnya di kalangan remaja, BNN RI melakukan strategi soft power approach melalui upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi.

Strategi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika dan mendorong partisipasi aktif dalam upaya pencegahannya.

Dalam upaya menekan dan mencegah peredaran gelap narkoba, mengambil sampel wilayah Sulawesi Utara, BNN di provinsi tersebut telah melakukan operasi penyelidikan, pengejaran, dan penindakan sampai ke akar-akarnya.

Berdasarkan penelitian, Sulawesi Utara tercatat memiliki jumlah penyalahguna narkoba sebanyak 44.374 atau setara dengan 1,73 persen. Ini berdasarkan data hasil penelitian BNN, BRIN dan BPS Tahun 2023.

Hasilnya, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mengalami penurunan pada 2023, dari 1,95 persen tahun 2021 menjadi 1,73 persen untuk setahun terakhir pakai. Pada kategori pernah pakai, terjadi penurunan dari 2,47 persen menjadi 2,20 persen.

Upaya pencegahan yang dilakukan untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap narkoba oleh BNN Provinsi Sulawesi Utara adalah melalui:

  • Diseminasi informasi
  • Advokasi
  • Pemberdayaan peran serta masyarakat dan pemberdayaan alternatif
  • Pelaksanaan rehabilitasi dan pasca rehabilitasi kepada pecandu/penyalahguna.

Sedangkan pelaksanaan pemberantasan dalam upaya memutus jaringan sindikat narkotika dilakukan dengan kegiatan intelijen, interdiksi, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan serta perawatan tahanan dan barang bukti.