Sukses

Perizinan SIP dan SKP Kini Bisa Diurus di Mal Pelayanan Publik Digital, Tak Perlu Lagi Titip Sana-Sini

Budi Gunadi Sadikin Apresiasi Integrasi Sistem Perizinan SIP dan SKP dengan MPP Digital

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa kini seluruh perizinan seperti Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Izin Praktik (SIP) dapat diurus melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital, karena SATUSEHAT SDMK telah terintegrasi dengan layanan perizinan tersebut.

Saat menghadiri peresmian MPP Digital di Jakarta pada Kamis, 7 Maret 2024, Menkes Budi pun mengucapkan terima kasih kepada KemenpanRB atas bantuan dalam mengintegrasikan sistem perizinan SIP dan SKP dengan MPP Digital.

Data yang diintegrasikan mencakup bukti kecukupan SKP dan data tempat praktik dari SATUSEHAT SDM milik Kemenkes dengan sistem dari MPP Digital, yang akan mempermudah tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mengurus perizinan, karena semuanya dapat dilakukan dalam satu tempat.

Menkes menyatakan bahwa dengan sistem ini, mereka bertujuan untuk membuat proses pengurusan izin menjadi mudah, murah, dan transparan, tanpa adanya pungutan tambahan, rekomendasi, atau titipan. "Jadi, tidak perlu lagi ada titip sana, titip sini," ujar Menkes seperti dikutip dari situs Sehat Negeriku pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Selain itu, Menkes mengungkapkan bahwa Mal Pelayanan Publik Digital telah hadir di 60 kabupaten/kota dan telah membantu sekitar 2 juta tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan.

Budi juga mendorong agar MPP Digital segera diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia untuk memberikan kemudahan pengurusan izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh negeri.

Selain berterima kasih kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara (MenpanRB), Abdullah Azwar Annas, yang telah membantu perizinan para nakes, Menkes Budi menyatakan,"Kalau bisa sebelum selesai, 540 kabupaten/kota sudah terintegrasi dan Kemenkes siap membantu."

 

2 dari 2 halaman

Memperluas MPP Digital ke Seluruh Indonesia

Sementara itu, MenpanRB Abdullah Azwar Annas menegaskan bahwa MPP Digital akan berfokus pada penyediaan layanan publik yang lebih mudah dan murah kepada masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Penerapan MPP Digital akan difokuskan pada sembilan sektor, termasuk sektor kesehatan, dan MenpanRB memberikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan RI karena telah mewujudkan birokrasi yang berdampak di instansinya.

MenpanRB juga menyatakan bahwa pemerintah akan memperluas MPP Digital ke seluruh Indonesia untuk memberikan dampak yang lebih besar kepada masyarakat, terutama tenaga kesehatan, dengan harapan seluruh kabupaten/kota dapat memiliki MPP Digital sehingga urusan izin dapat diselesaikan dengan lebih cepat.