Sukses

Melaksanakan Tarawih Sebelum Shalat Isya, Sah atau Tidak?

Literatur fiqih mazhab Syafi’I menjelaskan, waktu pelaksanaan shalat tarawih dimulai dari masuknya waktu shalat isya hingga terbitnya fajar.

Liputan6.com, Jakarta Tarawih berjamaah dilaksanakan setelah shalat isya. Namun, tak jarang ada orang yang terlambat datang ke masjid sehingga memilih untuk langsung mengikuti imam menjalankan shalat tarawih padahal ia belum shalat isya.

Lantas, apa boleh melakukan shalat tarawih sebelum shalat isya?  

Literatur fiqih mazhab Syafi’I menjelaskan, waktu pelaksanaan shalat tarawih dimulai dari masuknya waktu shalat isya hingga terbitnya fajar. Dengan catatan, shalat tarawih hanya dapat dilakukan bila telah selesai mendirikan shalat isya. 

“Meskipun sudah masuk waktu isya akan tetapi bila orang belum menunaikan shalat isya’ maka hukum tarawih yang dilakukan tidak sah,” kata Alumni Ma’had Aly Lirboyo Kediri dan pegiat literasi pesantren, Ustaz A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, mengutip NU Online, Senin (25/3/2024).

Hal ini berlaku bagi orang yang telah mengetahui perihal ketidakabsahan melakukan shalat tarawih sebelum isya. Sementara, orang yang tidak mengetahuinya, maka hukum shalatnya tetap sah, tapi statusnya berubah menjadi shalat sunah mutlak (bukan shalat tarawih).  

Saat ditanya mengenai problematika ini, Imam Ibnu Ziyad (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya Ghayatu Talkhisil Murad menjelaskan:  

وَقْتُ التَّرَاوِيْحِ بَيْنَ أَدَاءِ الْعِشَاءِ وَطُلُوْعِ الْفَجْرِ فَلَوْ صَلَّاهَا قَبْلَ أَدَاءِ الْعِشَاءِ، فَإِنْ كَانَ عَالِماً لَمْ تَنْعَقِدْ أَوْ جَاهِلاً يَحْتَمِلُ وُقُوْعُهَا نَفْلاً مُطْلَقًا كَمَنْ صَلَّى سُنَّةَ الظُّهْرِ ظَانًّا دُخُوْلَ وَقْتِهَا فَبَانَ عَدَمُهُ، وَيَحْتَمِلُ وَهُوَ الْأَوْجَهُ عَدَمُ انْعِقَادِهَا  

Artinya:

“Waktu pelaksanaan shalat tarawih ialah di antara setelah melakukan shalat isya dan keluarnya fajar. Jika orang melakukan shalat tarawih sebelum melakukan shalat isya, maka apabila dia mengetahui hukum (tidak sahnya melakukan shalat tarawih sebelum shalat isya), maka shalat tarawihnya tidak sah.”

“Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka shalat tarawih tersebut berpeluang menjadi shalat sunah mutlak. Seperti halnya orang yang melakukan shalat sunah zuhur yang diduga telah masuk waktunya, namun ternyata belum masuk. Menurut satu pendapat yang unggul hukumnya adalah tidak sah.” (Abdurrahman Ibnu Ziyad Az-Zubaidi, Ghayatu Talkhisil Murad, [Beirut, Darul Fikr], jilid I, halaman 21).  

2 dari 4 halaman

Shalat Isya Dulu Sebelum Tarawih

Dari paparan di atas diketahui bahwa saat terlambat datang ke masjid untuk shalat tarawih, hendaknya makmum melakukan shalat isya terlebih dahulu.

Jika tarawih dilaksanakan sebelum menunaikan shalat isya maka shalatnya dinilai sebagai shalat sunah mutlak atau shalat sunah yang dilakukan di antara waktu maghrib dan isya, bukan shalat tarawih. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari (w 987 H) dalam kitab Fathul Mu’in:

  وَلَوْ خَرَجَ الْوَقْتُ لَمْ يَجُزْ قَضَاؤُهَا قَبْلَ الْعِشَاءِ كَالْرَّوَاتِبِ الْبَعْدِيَّةِ خِلاَفًا لِمَا رَجَّحَهُ بَعْضُهُمْ وَلَوْ بَانَ بُطْلاَنَ عِشَائِهِ بَعْدَ فِعْلِ الْوِتْرِ أَوِ الْتَّرَاوِيْحِ وَقَعَ نَفْلاً مُطْلَقًا 

 Artinya:

“Apabila telah keluar dari waktunya shalat witir (atau tarawih), maka tidak diperkenankan untuk mengqadhanya sebelum melakukan shalat isya sebagaimana shalat sunah rawatib badiyah. Beda halnya dengan pendapat yang diunggulkan oleh sebagian ulama. Jika shalat isya yang ia lakukan batal setelah melakukan shalat witir atau tarawih, maka shalat witir atau tarawih menjadi shalat sunah mutlak.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratul ‘Ain bi Muhimmatid Din, [Beirut: Dar Ibn Hazm], jilid I, halaman 161) 

3 dari 4 halaman

Berlaku bagi Orang yang Sudah Tahu Hukumnya

Zaeini menyimpulkan, hukum melakukan shalat tarawih tapi belum shalat isya adalah tidak sah. Sebab, waktu pelaksanaan shalat tarawih dimulai setelah masuk waktu shalat isya dengan catatan benar-benar sudah melakukan shalat isya, hingga terbitnya fajar.

Hukum tidak sah ini berlaku bagi orang yang telah mengetahui ketidakabsahan melakukan shalat tarawih sebelum shalat isya.   

Adapun orang yang tidak mengetahui hukum tersebut, maka shalatnya tetap sah tapi statusnya berubah menjadi shalat sunah mutlak (bukan shalat tarawih). Karena itu, seandainya orang datang telat jamaah shalat tarawih, hendaknya ia mengerjakan terlebih dahulu shalat isya dan setelahnya baru melakukan shalat sunnah tarawih.

4 dari 4 halaman

Mengenal Shalat Tarawih

Sebelumnya Zaeini menjelaskan, shalat tarawih adalah ibadah sunah yang dilakukan selepas shalat isya pada bulan suci Ramadhan.

Shalat tarawih mengandung banyak keutamaan, sehingga banyak orang yang berlomba-lomba melaksanakannya, meskipun banyak juga yang telat saat datang shalat tarawih secara berjamaah. Di antaranya, sebagaimana termaktub dalam redaksi hadits Rasulullah saw:

  مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ  

Artinya:

“Barangsiapa mendirikan shalat (pada malam bulan) Ramadhan karena didasari keimanan dan mencari pahala, niscaya diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun Alaih).

Mayoritas ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan shalat malam bulan Ramadhan adalah shalat tarawih. Pahala yang tertera dalam hadits berlaku umum, baik dilakukan secara sendirian maupun berjamaah.