Sukses

3 Artis Pernah Gelar Pernikahan bak Negeri Dongeng tapi Berakhir Masalah, Sandra Dewi Paling Miris?

Sandra Dewi, Rachel Vennya, dan Ria Ricis Pernah Gelar Pernikahan bak Negeri Dongeng

Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan ala Disney seringkali menjadi impian bagi banyak wanita, dengan harapan mendapatkan akhir bahagia layaknya dongeng. Sayangnya, tiga artis Indonesia yang mengalami pernikahan mewah bak Negeri Dongeng justru dilanda masalah.

Rachel Vennya, Ria Ricis, dan Sandra Dewi sangat gembira saat memulai pernikahan mereka. Pernikahan mereka diadakan dengan kemewahan, gaun indah, dan senyum ceria yang membuat orang lain iri dan ingin mengikuti jejak mereka. Namun, takdir berkata lain.

Pernikahan Rachel Vennya

Rachel Vennya, seorang artis dan influencer terkenal, menggelar pernikahan megah bertema fairytale pada Minggu, 5 Februari 2017. Di pesta pernikahan yang digelar di Balai Sudirman, Rachel dan Okin begitu mempesona bak putri dan pangeran di kerajaan.

Rachel Vennya tampak cantik dengan gaun putih di hari bahagianya. Tak hanya pakaian yang dikenakan keduanya, dekorasi pesta pun terlihat mewah. Nahas, romantisme itu memudar karena perceraian yang terjadi pada 2021.

Ria Ricis dengan Gaun Bisa Menyala

Ria Ricis, yang juga dikenal sebagai selebgram terkenal, mengundang banyak perhatian dengan pernikahannya yang diselimuti kemewahan pada 12 November 2021. Bahkan, acara ijab kabul keduanya disiarkan secara langsung (live) di salah satu stasiun televisi.

Ria Ricis dan Teuku Ryan memilih konsep pernikahan bak negeri dongeng yang menggemaskan. Ria Ricis tampil menawan mengenakan gaun berwarna biru pastel bak princess. Tidak tanggung-tanggung, gaun yang dikenakannya bisa menyala dalam gelap (glow in the dark).

Gaun pengantin rancangan desainer Lisa Ju asal Bandung tersebut dilengkapi lampu-lampu kecil yang dapat menyala.

Namun, di balik gemerlapnya pesta, hubungan di antara Ria Ricis dan Teuku Ryan tengah berada di ujung tanduk. Youtuber paling tajir tersebut mendaftarkan gugatan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024 secara e-court.

 

2 dari 4 halaman

Pernikahan Sandra Dewi di Disneyland Jepang

Pernikahan mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Disneyland pada 2016 juga menjadi sorotan banyak orang, memikat imajinasi dengan nuansa dongeng yang begitu indah.

Dengan latar belakang taman hiburan paling terkenal di dunia, pernikahan digelar bak negeri dongeng tersebut mampu menciptakan suasana yang magis. Semua terlihat sempurna dengan dekorasi yang megah, gaun pengantin yang indah, dan suasana penuh kebahagiaan.

Namun, di balik kilauan gemerlap Disneyland, hubungan Sandra Dewi dan Harvey Moeis harus menghadapi cobaan yang tidak terduga. Siapa sangka, Harvey Moeis yang dijuluki tipikal suami idaman oleh netizen tersandung kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Minggu sebagai tersangka dalam kasus ini, dan langsung ditahan pada Rabu, 27 Maret 2024. Tak main-main, kasus korupsi yang diduga melibatkan suami Sandra Dewi merugikan negara hingga Rp271 triliun.

3 dari 4 halaman

Kasus yang Menjerat Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

Penetapan suami Sandra Dewi sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, kepada jurnalis di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

Kuntadi lantas dicecar pertanyaan terkait berapa kerugian negara dalam kasus megakorupsi timah ini. Usut punya usut, kasus dugaan korupsi yang menyeret suami Sandra Dewi itu ternyata menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp271 triliun. Angka itu berasal dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

"Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700," ujar Kuntadi dalam keterangan tertulis, ditulis Kamis, 28 Maret 2024.

4 dari 4 halaman

Deretan Pasal yang Menjerat Suami Sandra Dewi

Kuntadi menjelaskan, tersangka HM meminta pihak smelter (pabrik peleburan) menyisihkan sebagian keuntungan mereka untuk diserahkan kepada yang bersangkutan dengan 'cover' pembayaran dana CSR.

"Ada pun perbuatan yang disangkakan kepada tersangka HM, diduga yang bersangkutan melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Kuntadi.

Ia membeberkan, sekitar tahun 2018 sampai 2019, tersangka HM menghubungi Direktur Utama PT Timah dalam rangka mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah.

Video Terkini