Sukses

KPAI Ajak Semua Pihak Jamin Keamanan 57 Juta Anak yang Ikut Mudik Lebaran 2024

Dari 193 juta pemudik, 30 persen di antaranya atau sekitar 57 juta adalah pemudik usia anak.

Liputan6.com, Jakarta - Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 Hijriyah tinggal menghitung hari. Sebagian masyarakat mulai melaksanakan mudik atau pulang ke kampung halaman.

Pemerintah memperkirakan jumlah pemudik tahun ini sebanyak 193 juta orang dengan menggunakan aneka moda transportasi. Mulai dari transportasi darat hingga udara.

Dari 193 juta pemudik, 30 persen di antaranya atau sekitar 57 juta adalah pemudik usia anak.

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), anak-anak yang mudik ke kampung halaman dan kembali dari kampung halaman harus dipastikan keamanan dan keselamatannya. Baik keamanan fisik, psikis, keamanan dari rasa takut dan kekerasan lainnya.

“Pelaksanaan mudik harus ramah anak,” kata Kepala KPAI Ai Maryati Solihah dalam keterangan pers dikutip, Jumat (5/4/2024).

Menurut Ai, KPAI memiliki tugas untuk memastikan agar pelaksanaan mudik menjamin rasa aman terhadap anak-anak. Pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, dan Instansi/Lembaga lainnya yang terkait dengan pelayanan teknis, bertanggung jawab untuk memberikan jaminan keamanan para pemudik, terutama anak-anak.

Di samping itu, peran orangtua dalam membersamai dan mengawal anak-anaknya yang ikut dalam perjalanan mudik juga sangat penting dalam mewujudkan mudik ramah anak.

Pasalnya, dalam pengawasan yang dilakukan KPAI pada aktivitas mudik tahun-tahun sebelumnya, terdapat sejumlah pelanggaran hak anak, seperti:

  • Anak penumpang tanpa tiket sehingga tidak masuk dalam daftar manifes penumpang.
  • Anak rentan terpisah/tertinggal dari orangtua karena berdesak-desakan.
  • Anak ikut serta mudik dengan sepeda motor yang sangat membahayakan, dan sebagainya.
2 dari 4 halaman

Rekomendasi KPAI Soal Mudik Ramah Anak

Selain itu, lanjut Ai, anak yang ikut dalam perjalanan massal rentan mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak-hak dasar.

“Selain itu, yang juga harus diwaspadai adalah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam pelaksanaan perjalanan arus mudik maupun arus balik.”

Terkait dengan pelaksanaan mudik lebaran 2024, KPAI merekomendasikan kepada pemerintah sebagai berikut:

  • Pemerintah menyediakan sarana transportasi yang layak dan ramah anak (transportasi darat, udara dan laut) beserta sumber daya manusia (SDM) atau awak sebagai operatornya untuk pelaksanaan mudik.
  • Meningkatkan ketersediaan dan kualitas fasilitas yang ramah anak di setiap stasiun kereta api, terminal, pelabuhan, bandara, rest area, termasuk di dalam moda transportasi kapal penumpang.
  • Meningkatkan pengawasan untuk menghindari terjadinya praktik over capacity pada transportasi umum.
3 dari 4 halaman

Tingkatkan Perlindungan Anak Selama Mudik

KPAI juga merekomendasikan pemerintah untuk meningkatkan upaya pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan. Baik secara fisik, non fisik, maupun seksual dengan menyediakan materi informasi yang disiarkan secara berkala dan meluas.

Informasi perlu dikemas dengan bahasa yang mudah dimengerti publik. Informasi dapat berisi peringatan tentang bentuk-bentuk kekerasan, langkah-langkah yang perlu dilakukan jika menjadi korban dan memberi informasi layanan pengaduan (nomor telepon, petugas keamanan, dan sebagainya).

Pemerintah juga perlu bekerja sama meningkatkan perlindungan bagi anak selama dalam perjalanan agar bebas dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya. Ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para petugas di lapangan dalam bentuk surat edaran, pemasangan CCTV, dan sebagainya.

Dapat pula menyediakan ruang/pos pengaduan di setiap tempat pemberhentian perjalanan atau di kapal yang terintegrasi dan bekerja sama dengan layanan UPTD PPA Kabupaten/Kota terdekat.

4 dari 4 halaman

Edukasi Soal Keselamatan Anak Selama Mudik Lebaran 2024

KPAI berharap, pemerintah dapat memberikan edukasi tentang keselamatan anak di masa mudik lebaran 2024 kepada orangtua, pengasuh, dan masyarakat agar semua pihak dapat:

  • Memastikan anak selalu dalam jangkauan pengawasan.
  • Memperhatikan keselamatan dan kebutuhan dasar anak selama perjalanan mudik seperti menggunakan sarana transportasi yang aman.
  • Mencegah dan melaporkan segera ke petugas jika ada indikasi atau terjadi kekerasaan seksual.
  • Meningkatkan informasi yang dipublikasikan di media baik media cetak maupun media elektronik terkait mudik ramah anak.