Sukses

Jelang Lebaran BPOM Temukan 51 Ribu Kosmetik Tidak Memenuhi Ketentuan di Klinik Kecantikan

BPOM mengamankan 51.791 kosmetik tak memenuhi ketentuan di klinik kecantikan jelang lebaran 2024.

Liputan6.com, Jakarta Tampil menawan di hari Lebaran jadi idaman sebagian orang. Tak sedikit yang rela merogoh kocek besar untuk mendapatkan produk kecantikan atau kosmetik guna mempercantik diri.

Sayangnya, tidak semua kosmetik aman untuk digunakan. Termasuk kosmetik yang ada di klinik pratama penyedia layanan estetika atau kerap disebut klinik kecantikan. Ini dibuktikan dengan temuan 51.791 produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Angka tersebut didapat dari total 731 sarana klinik kecantikan yang dipantau serentak di seluruh Indonesia oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM pada 19 hingga 23 Februari 2024.

Faktanya, berdasarkan hasil pengawasan BPOM, diketahui beberapa klinik kecantikan mengedarkan produk yang tidak sesuai ketentuan. Temuan produk yang tidak sesuai tersebut meliputi:

  • Kosmetik mengandung bahan dilarang (termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan)
  • Kosmetik tanpa izin edar
  • Kedaluwarsa
  • Produk injeksi untuk tujuan memelihara kecantikan.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri mengatakan bahwa pada 2024, BPOM melakukan pengawasan kosmetik secara tematik dan berkala.

“Tahun 2024 ini kita mencoba untuk meng-cluster (pengawasan kosmetik) secara berkala dan fokus supaya intervensinya juga baik. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami sampaikan hasil intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan,” ucapnya dalam media briefing di Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

2 dari 4 halaman

239 Klinik Kecantikan Tak Memenuhi Ketentuan

Kashuri menambahkan, dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, ada 239 yang tidak memenuhi ketentuan.

“Pengawasan yang kami lakukan tetap berkala tiap bulan, tapi yang kami sampaikan saat ini adalah potret dari hasil pengawasan serentak di seluruh Indonesia terhadap sarana klinik kecantikan. Dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, hasilnya 239 sarana (33%) tidak memenuhi ketentuan,” katanya.

Data pengawasan BPOM menyebutkan pelanggaran yang ditemukan pada klinik kecantikan tersebut antara lain berupa:

  • Kosmetik mengandung bahan dilarang (5.937 pcs).
  • Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan (2.475 pcs).
  • Kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs).
  • Kosmetik kedaluwarsa (5.277 pcs).
  • Produk injeksi kecantikan (104 pcs).
3 dari 4 halaman

Total Nilai Temuan Rp2,8 M

Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar. 

Hasil pengawasan juga menunjukkan ada 5 wilayah pengawasan UPT dengan jumlah produk temuan yang besar. Yakni pada cakupan wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya, temuan didominasi skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, di cakupan wilayah kerja Balai POM di Tarakan dan Balai Besar POM di Samarinda, temuan didominasi kosmetik tanpa izin edar.

Sementara itu, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan juga ditemukan pada cakupan wilayah kerja 21 UPT BPOM dengan nilai keekonomian sebesar Rp170 juta.

Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan merupakan produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter. Produk ini dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara daring.

“Penggunaan bahan obat keras pada kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan,” ucap Kashuri.

4 dari 4 halaman

Kosmetik Tanpa Izin Edar hingga Produk Injeksi Kecantikan

Selain itu, kosmetik tanpa izin edar juga masih ditemukan terdapat di klinik kecantikan hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan nilai keekonomian sebesar Rp1,7 miliar.

Risiko kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik tanpa izin edar sama dengan risiko dari penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang.

Dalam kegiatan intensifikasi pengawasan kali ini, nilai keekonomian produk kosmetik yang ditemukan di klinik kecantikan dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp323 juta. Bahan dilarang berupa hidrokuinon, klindamisin, asam retinoat, fluosinolon, dan steroid ditemukan pada produk-produk tersebut.

Pada klinik kecantikan juga ditemukan produk injeksi kesehatan dengan nilai keekonomian sebesar Rp121 juta.

Produk injeksi kecantikan tanpa izin edar atau digunakan tidak sesuai ketentuan ini contohnya adalah injeksi vitamin C dan injeksi botoks. Produk ini didaftarkan sebagai kosmetik tapi diinjeksikan.

“Tentunya cara penggunaan melalui injeksi tidak sesuai dengan penggunaan produk kosmetik yang seharusnya. Selain itu, berisiko besar terhadap kesehatan karena tidak ada jaminan keamanan, manfaat, dan mutunya,” pungkas Kashuri.