Liputan6.com, Jakarta - Berhubungan seksual adalah hal yang halal bagi pasangan suami istri. Namun, bagaimana hukumnya jika seks dilakukan dengan boneka?
Terkait hal ini, Allah SWT dalam Q.S Al-Mu'minūn [23] ayat 5-7, tepatnya di ayat 7 melarang seseorang untuk melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah.
Baca Juga
Allah berfirman:
Advertisement
و فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعَادُوْنَ ۚ
Artinya:
"Maka, siapa yang mencari (pelampiasan syahwat) selain itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."
Syekh Nawawi dalam kitab Tafsir Marah Labib mengatakan bahwa ayat ini menjelaskan tentang larangan mencari kenikmatan seksual di luar pernikahan yang halal. Hal ini karena perbuatan tersebut termasuk dosa dan dapat merusak diri sendiri dan orang lain.
Untuk itu, pernikahan adalah satu-satunya cara yang sah untuk laki-laki dan perempuan menjalin hubungan seksual. Tindakan seksual di luar pernikahan, seperti berhubungan dengan hewan, zina, homoseksual, atau onani/masturbasi, adalah tindakan yang terlarang dan berdosa.
وَراءَ ذلِكَ أي فمن طلب غير ذلك المستثنى كإتيان بهيمة أو زنا أو لواط، أو استمناء بيد، فَأُولئِكَ هُمُ العادُونَ (٧) أي الكاملون في مجاوزة الحدود
Artinya:
"[Maka, siapa yang mencari (pelampiasan syahwat) selain itu], maksudnya yaitu barang siapa yang mencari selain yang dikecualikan seperti mendatangi binatang [Zoofilia], berzina, melakukan liwath [homoseksual], atau masturbasi/onani dengan tangan, [mereka itulah orang-orang yang melampaui batas], maksudnya termasuk orang yang sempurna dalam melampaui batas," seperti mengutip NU Online, Jumat (5/4/2024).
Masuk dalam Kategori Istimna
Menurut pegiat kajian Islam Zainuddin Lubis, dalam prosesnya, pemakaian alat bantu seks, termasuk robot atau boneka seks, tergolong dalam kategori istimna' (onani).
Onani adalah mengeluarkan sperma atau masturbasi yang dilarang oleh agama. Mengeluarkan sperma dengan tangan atau hand job hanya boleh menggunakan tangan istri.
Dalam realitanya, alat bantu seks ini dapat muncul dalam berbagai jenis, mulai dari dildo dan vibrator hingga boneka seks. Benda-benda tersebut dirancang untuk memberikan rangsangan seksual dan membantu seseorang mencapai kepuasan tanpa harus melakukan hubungan seksual dengan manusia lawan jenis.
“Penting untuk dipahami bahwa penggunaan alat bantu seks ini merupakan bagian dari praktik istimna', yang merujuk pada tindakan melakukan masturbasi atau merangsang diri sendiri menggunakan benda,” kata Zainuddin.
Advertisement
Haram Menurut Hukum Islam
Dia menambahkan, dalam konteks ini, alat bantu seks menjadi sarana untuk mencapai kepuasan seksual yang diperlukan tanpa keterlibatan pasangan.
Meskipun istimna' sering kali dikaitkan dengan tangan sendiri, penggunaan alat bantu seks juga termasuk dalam kategori ini. Dalam kitab I'anah Thalibin, Jilid III, halaman 388 dijelaskan bahwa melakukan masturbasi/onani (istimna) dengan tangan sendiri atau dengan bantuan benda lain di luar pasangan halalnya (istri) adalah haram menurut hukum Islam.
Penjelasan ini didasarkan pada beberapa hadits yang menegaskan larangan tersebut. Allah melaknat orang yang melakukan tindakan tersebut, menunjukkan seriusnya pelanggaran ini dalam pandangan agama.
Juga disebutkan bahwa ketika seseorang takut akan melakukan zina, itu tidak menjadi alasan untuk melakukan masturbasi dengan tangan sendiri. Ini menegaskan bahwa larangan tersebut tetap berlaku tanpa memandang situasi atau kondisi lainnya.
Tak Boleh Onani Meski Didasari dengan Takut Zina
Penjelasan soal larangan onani dengan tangan selain tangan istri yakni:
وقوله لا بيده: أي لا يجوز الاستمناء بيده، أي ولا بيد غيره غير حليلته، ففي بعض الأحاديث لعن الله من نكح يده. وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم وقوله وإن خاف الزنا: غاية لقوله لا بيده، أي لا يجوز بيده وإن خاف الزنا
Artinya:
"Dan perkataannya ‘tidak dengan tangannya’ artinya tidak boleh melakukan masturbasi dengan tangannya, dan tidak boleh dengan tangan orang lain selain istrinya. Karena dalam beberapa hadits, Allah melaknat orang yang menggauli tangannya. Dan perkataannya ‘dan jika dia takut zina’: adalah batasan untuk perkataannya ‘tidak dengan tangannya’, artinya tidak boleh dengan tangannya meskipun dia takut zina." [Abu Bakar Syatha' ad-Dimyathi, I'anah Thalibin, Jilid II, [Beirut; Dar Fikr, 1997] halaman 388].
Advertisement
Bersetubuh dengan Boneka Seks Sama dengan Tindakan Onani
Lebih lanjut, dalam kitab Tuhfatul al-Minhaj fi Syarh al-Minhaj, Jilid III, halaman 410, Ibnu Hajar menyebutkan bahwa melakukan onani dalam fiqih hukumnya adalah haram.
و شرطه أيضا الإمساك ( عن الاستمناء ) وهو استخراج المني بغير جماع حراما كان كإخراجه بيده أو مباحا كإخراجه بيد حليلته
Artinya:
"Termasuk syarat puasa adalah menahan diri dari istimna' [masturbasi], yakni mengeluarkan mani tanpa berhubungan badan, dengan yang haram, seperti mengeluarkan dengan tangan atau yang boleh, seperti mengeluarkan dengan tangan istrinya."
“Dengan demikian, hubungan intim dengan boneka seks itu sama saja dengan onani. Sementara itu, onani dalam penyaluran seks pada boneka atau robot seks ini masuk hukum istimna' yang menurut Imam Syafi'i hukumnya adalah haram,” pungkas Zainuddin.