Sukses

KPAI: Narkoba bak Senjata Pemusnah Massal yang Mampu Hancurkan Masa Depan Anak Indonesia

Narkoba adalah Senjata Pemusnah Massal, Ini Kata KPAI

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan menegaskan bahwa narkoba bukanlah sekadar masalah biasa, melainkan sebuah senjata pemusnah massal. Menyasar jutaan anak di Indonesia, narkoba memiliki potensi untuk menghancurkan masa depan generasi muda yang seharusnya menjadi tulang punggung bangsa.

Karena itu, kata Kawiyan, Pasal 59 huruf e Undang-Undang Perlindungan Anak mencantumkan anak korban narkoba sebagai anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus.

"Narkoba bukan hanya merusak fisik, psikis dan mental anak-anak yang menjadi korbannya tetapi juga merusak masa depan mereka. Karena itu, siapapun yang menjadi pengedar narkoba harus dilawan dan siapapun yang memberantas narkoba dan melindungi masyarakat/anak harus dihargai," ujar Kawiyan dalam keterangannya pada Selasa, 9 April 2024.

Komisioner KPAI subklaster Anak Korban Penyalahgunaan NAPZA (narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya) itu pun mengapresiasi kerja Polda Riau.

Menurutnya, Polda Riau berhasil melakukan penangkapan peredaran narkoba selama bulan Ramadhan 2024 dengan menyita 107 Kg sabu dan lebih dari 2.736 butir ekstasi. Narkoba tersebut berasal dari 'kampung-kampung' narkoba yang ada di wilayah hukumnya. Polda Riau juga menahan 17 orang tersangka.

"KPAI mengapresiasi kerja keras jajaran Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol. M. Iqbal. Kami yakin narkoba yang selama ini beredar di wilayah hukum Riau itu juga menyasar segmen anak-anak," ujar Kawiyan.

2 dari 4 halaman

Kejahatan Luar Biasa

KPAI, lanjut Kawiyan, mendukung sikap tegas Polda Riau dalam menangkap para pelaku peredaran narkoba dengan mengenakan ancaman hukuman yang maksimal.

"Sebab, terkait kasus narkoba, semua jajaran penegak hukum dalam criminal justice system, harus bergerak dengan perspektif kedaruratan melihat skala ancaman yang luar biasa besar," kata Kawiyan.

"Kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga tidak bisa ditangani dengan cara biasa, tapi harus dengan cara pemberantasan yang luar biasa pula," tambah Kawiyan.

3 dari 4 halaman

Anak Tak Hanya Jadi Pengguna Narkoba

Kawiyan menyebut bahwa saat ini anak-anak tidak saja disebut sebagai korban narkoba dengan menjadi pengguna tetapi ada pula yang menjadi pengedar.

"Seperti yang kami awasi di Purwakarta tahun 2024 lalu, seorang siswa SMP menjadi pengedar narkoba dan memiliki jaringan yang luas. Itulah yang harus menjadi perhatian kita semua," ujar Kawiyan.

4 dari 4 halaman

Mengenal NAPZA

NAPZA sendiri adalah kepanjangan dari Narkoba, Psikotripika, dan Zat Adiktif lainnya yang dapat memengaruhi kerja otak manusia pengonsumsinya.

NAPZA adalah obat yang dapat menyebabkan ketergantungan bila dikonsumsi tanpa kendali yang benar.

Penyalahgunaan NAPZA dipengaruhi pengetahuan, sikap, kepribadian, jenis kelamin, usia, dorongan kenikmatan, perasaan ingin tahu, dan pemecahan masalah.

Penyalahgunaan NAPZA juga dipengaruhi oleh lingkungan seperti pekerjaan, ketidakharmonisan keluarga, kelas sosial ekonomi, dan tekanan kelompok. Efek yang diberikan dari NAPZA sesuai dengan golongannya, depresan, stimulant, dan halusinogen, melansir rs.unud.ac.id.

Jurnal kesehatan masyarakat yang diterbitkan Universitas Negeri Semarang mengungkap penyalahgunaan NAPZA di dunia terus mengalami kenaikan di mana hampir 12 persen (15,5 juta jiwa sampai dengan 36,6 juta jiwa) dari pengguna adalah pecandu berat.