Sukses

Soal Baju Adat Sebagai Seragam Sekolah, Komisi E DPRD DKI: Jangan Bebani Siswa dan Orangtua

Pemanfaatan Baju Adat Sebagai Seragam Sekolah Baru 2024 Jangan Membebani Siswa

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan oleh isu tentang perubahan seragam sekolah baru 2024 yang mencakup jenjang pendidikan dari SD hingga SMA.

Isu ini berkembang luas di kalangan masyarakat yang mengira akan ada perubahan seragam setelah lebaran.

Menanggapi spekulasi yang beredar luas tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera memberikan klarifikasi.

Melalui sebuah pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram mereka @Kemdikbud.RI pada Senin, 15 April 2024, Kemendikbudristek menegaskan bahwa informasi mengenai perubahan seragam sekolah pasca-Lebaran tersebut tidak benar.

Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar.

Kemendikbudristek mengingatkan bahwa kebijakan seragam sekolah masih diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 50 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa ada empat jenis seragam yang wajib digunakan oleh murid, yaitu:

  • Seragam nasional
  • Seragam pramuka
  • seragam khas sekolah, dan
  • pakaian adat.

Terkait baju adat, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI memastikan bahwa penerapannya tidak membebani siswa dan orangtua.

Hal tersebut diungkap Iman mengingat penerapan Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 belum maksimal sejak ditetapkan.

"Kami masih melihat dulu sampai ada putusan konkret, setelah itu kita akan panggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta kita akan bahas supaya kriteria yang ditentukan Kementerian itu bisa kita akomodir tanpa membebani masyarakat. Itu yang penting," ujar Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 18 April 2024 mengutip laman resmi DPRD DKI Jakarta.

2 dari 4 halaman

Komisi E Belum Tahu Persis Soal Aturan Baju Adat Sebagai Seragam Sekolah

Hingga saat ini, lanjut Iman, Komisi E belum mengetahui persis teknis penerapan aturan penggunaan pakaian adat sebagai seragam.

Mulai dari model baju adat dan jadwal penggunaan, terutama menyangkut sumber pembiayaan pengadaan pakaian adat sebagai seragam sekolah.

"Kami lagi memantau kepastian apa yang direncanakan dari Kementerian itu. Kita juga belum tau bagaimana teknisnya. Apa itu nanti menjadi beban kepada sekolah-sekolah untuk membeli pakaiannya, ataukah itu di-drop dari Kementerian. Aturan pemakaiannya juga hari apa, seperti apa kita juga belum tahu," tambah Iman.

3 dari 4 halaman

Penjelasan Baju Adat Sebagai Seragam Menurut Permendikbudristek

Dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Penggunaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022.

Pengaturan seragam sekolah bertujuan untuk:

  • Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme
  • Meningkatkan citra satuan pendidikan
  • Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
4 dari 4 halaman

Model dan Warna Pakaian Adat Sebagai Seragam

Permendikbud No. 50 Tahun 2022 sebetulnya telah menyinggung soal model dan warna pakaian adat sebagai seragam sekolah.

Menurut aturan tersebut, model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memerhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya."

Menurut pantauan tim Liputan6.com, khusus di daerah Jawa Barat, biasanya murid laki-laki mengenakan pakaian adat Sunda (pangsi) hitam, celana panjang hitam, dengan ikat kepala batik (iket).

Sementara murid perempuan mengenakan kebaya putih dan bawahan rok batik (samping).