Sukses

2 Alasan NU Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah Plastik Sembarangan

Fatwa yang dikeluarkan melalui Lembaga Bahtsul Masail PBNU dan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) menyatakan bahwa membuang sampah plastik sembarangan hukumnya haram.

Liputan6.com, Jakarta - Sampah plastik menjadi salah satu sumber masalah lingkungan di berbagai belahan dunia. Penggunaan yang berlebihan dan pembuangan yang sembarangan dapat merugikan semua makhluk bumi.

Berangkat dari hal tersebut, Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan sebuah fatwa soal hukum membuang sampah plastik sembarangan.

Fatwa yang dikeluarkan melalui Lembaga Bahtsul Masail PBNU dan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) menyatakan bahwa membuang sampah plastik sembarangan hukumnya haram. Ini termaktub dalam buku Fiqih Penanggulangan Sampah Plastik di halaman 26.

Bukan tanpa alasan, pengharaman membuang sampah plastik sembarangan dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahaya bagi Kesehatan Hewan dan Manusia

Pertama, sampah plastik yang dibuang sembarangan dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan.

Sampah plastik dapat mencemari air dan tanah yang kemudian dapat terkontaminasi dengan bahan kimia berbahaya. Hal ini dapat menyebabkan berbagai penyakit bagi manusia dan hewan yang mengonsumsinya.

Sebabkan Kerusakan Lingkungan

Kedua, sampah plastik dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Sampah plastik yang tidak terurai dengan baik dapat menyumbat saluran air, menyebabkan banjir, dan merusak ekosistem laut.

“Hal ini dapat mengganggu keseimbangan alam dan membahayakan kehidupan makhluk hidup di dalamnya. Sebagai seorang Muslim, sudah selayaknya untuk selalu berusaha agar tidak merugikan pihak lain,” kata pegiat kajian Islam, Zainuddin Lubis dalam tulisannya di NU Online, dikutip Senin (22/4/2024).

Membuang sampah plastik secara sembarangan jelas merupakan tindakan yang merugikan orang lain dan lingkungan. Oleh karena itu, membuang sampah plastik secara sembarangan adalah haram.

2 dari 4 halaman

Cegah Sampah Plastik Cemari Lingkungan

Zainuddin menambahkan, membuang sampah plastik harus pada tempatnya. Hal ini dapat membantu mencegah sampah plastik mencemari lingkungan. Selain itu, mendaur ulang sampah plastik sebisa mungkin juga penting.

“Mendaur ulang plastik dapat membantu mengurangi jumlah plastik yang dibuang ke lingkungan.”

Sebelumnya, mantan Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj menyebut bahwa NU menyatakan keprihatinannya terhadap status Indonesia sebagai penghasil sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah China. Keprihatinan ini disampaikan dalam Pembukaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU pada 2019.

3 dari 4 halaman

NU Desak Pemerintah Lebih Keras Kendalikan Pencemaran Limbah Plastik

Disampaikan PBNU, setiap hari Indonesia menghasilkan sekitar 130.000 ton sampah plastik, dan hanya separuhnya yang dikelola dengan baik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Sisa sampah plastik ini dibakar secara ilegal atau dibuang ke sungai dan laut, mencemari lingkungan dan membahayakan ekosistem.

Sampah plastik yang terurai menjadi mikroplastik dan nanoplastik dapat termakan oleh ikan dan hewan laut lainnya. Ketika manusia mengonsumsi ikan dan hewan laut tersebut, mikroplastik dan nanoplastik ini dapat masuk ke dalam tubuh dan membahayakan kesehatan.

Oleh karena itu, NU mendesak pemerintah untuk melakukan upaya yang lebih keras dalam menekan dan mengendalikan laju pencemaran limbah plastik di Indonesia. Upaya ini harus melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah, industri, hingga masyarakat.

4 dari 4 halaman

Larangan Merusak Bumi dalam Al-Quran

Dalam Al-Quran surah Al-Araf ayat 56, Allah menegaskan larangan bagi manusia untuk melakukan kerusakan di bumi setelah Allah menciptakannya dengan sempurna.

Ayat ini mengandung pesan penting tentang tanggung jawab manusia dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan.

Allah berfirman:

 وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ  

Artinya:

"Janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik."

Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab tafsir Mafatihul Ghaib menegaskan bahwa ayat ini merupakan perintah Allah kepada umat manusia untuk menjaga bumi dan tidak merusaknya. Perintah ini menjadi pengingat penting bagi manusia untuk memelihara lingkungan dan kehidupan di bumi.

Ayat tersebut melarang segala bentuk tindakan yang merusak alam, kehidupan sosial, dan nilai-nilai agama. Menjaga bumi berarti menjaga keseimbangan alam, melestarikan sumber daya alam, dan mencegah pencemaran.

Dengan menjaga bumi, manusia sesungguhnya menjaga kelangsungan hidup mereka sendiri dan generasi mendatang. Kegagalan dalam menjaga bumi akan membawa dampak buruk bagi kehidupan manusia dan alam semesta.