Sukses

Anggota Komisi IX DPR RI Desak Kemenkes Selesaikan soal 532 Bidan yang Batal Lolos PPPK

Ada 532 bidan pendidik yang nasibnya terkatung-katung. Hal ini karena setelah lulus tes PPPK malah dibatalkan.

Liputan6.com, Jakarta Isu tentang 532 bidan pendidik D4 yang batal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sempat mencuat bulan lalu.

Sejumlah bidan yang merasa dirugikan bahkan telah melakukan unjuk rasa di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Direktorat Tenaga Kesehatan (Dirjen Nakes), Jakarta pada Rabu, 25 April 2024.

Sayangnya, upaya penyampaian aspirasi ini tak membawa para bidan pada titik terang penyelesaian masalah. Hal ini pun mendapat perhatian dari Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

“Ada 532 bidan pendidik yang nasibnya terkatung-katung. Hal ini karena setelah lulus tes PPPK malah dibatalkan oleh Kementerian Kesehatan dan akhirnya tidak mendapatkan NIPPPK (Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kata Edy dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, dikutip Jumat (10/5/2024).

“Mohon hal ini diselesaikan. Banyak dari mereka yang sudah syukuran dan usianya tidak muda lagi,” tambahnya.

Edy bercerita, kejadian ini bermula ketika para bidan mengikuti perekrutan bidan pendidik, mereka melakukan seleksi dan dinyatakan lulus pada 2023.

Seleksi yang diikuti para bidan sama dengan tes PPPK yang lain. Yakni ada tes administrasi dan computer assisted test (CAT). Seharusnya, para bidan yang lulus bisa menerima surat keputusan (SK) dan NIPPPK.

2 dari 4 halaman

Pertemukan Bidan Pendidik dengan Pihak Kemenkes

Edy menyampaikan, dirinya mendapatkan aduan dari para bidan yang lulus seleksi bahwa SK dan NIPPPK tak kunjung terbit.

“Saya dihubungi oleh teman-teman yang lolos seleksi bidan pendidik itu awal puasa,” tutur Legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini.

Setelah itu, Edy dan perwakilan bidan pendidik melakukan pertemuan. Usai mendengarkan keluhan bidan, Edy langsung memberikan rekomendasi dan mencoba menghubungi Kementerian Kesehatan.

Saat itu, Edy mencoba untuk menjadi penengah hingga perwakilan bidan pendidik dapat bertemu dengan Kemenkes. Sayangnya, hingga kini masalah belum kunjung rampung.

3 dari 4 halaman

Ada Masalah Administrasi Persyaratan

Baru-baru ini, Politikus PDI Perjuangan tersebut mendapat informasi jika tidak diberikannya SK dan NIPPPK ini karena ada masalah maladministrasi persyaratan yang tidak sesuai dengan Kemenkes dan Kemen PANRB. Padahal, 532 bidan pendidik yang dinyatakan lulus telah mengantongi bukti kelulusan mereka.

Edy menjelaskan, sekolah D4 Bidan pendidik adalah solusi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud ketika D3 kebidanan menjamur sekitar 2000-an. Sehingga, lulusan D4 bidan pendidik diharapkan bisa mengajar D3.

Kurikulum yang disiapkan untuk lulusan D4 bidan pendidikan 75 persen adalah untuk bidan praktisi. Sisanya untuk keperluan pengajar.

“Mereka punya STR (surat tanda registrasi) yang dikeluarkan oleh konsil tenaga kesehatan Indonesia. Kalau bidan pendidik ini punya STR tandanya legal untuk memberikan pelayanan,” kata Edy.

4 dari 4 halaman

Ada Aturan yang Tak Konsisten

Lebih lanjut Edy menjabarkan, bidan pendidik yang sudah punya STR dan dinyatakan tidak lolos PPPK ini sudah memberikan pelayanan kesehatan bertahun-tahun. Sebelum itu, mereka juga mengikuti tes kompetensi dan lolos.

“Masalah kompetensi mereka melayani di puskesmas atau rumah sakit tidak perlu dipertanyakan lagi,” ujar Edy.

Dia menemukan, di Blora ada bidan pendidik yang sudah memberikan layanan kesehatan selama 23 tahun dengan gaji yang kecil, tapi masih dipertanyakan kompetensinya.

“Ada ketidakadilan di sini,” imbuhnya.

Edy sendiri telah membaca syarat rekrutmen PPPK pada 2023. Ada aturan yang berbunyi D4 kebidanan dan tidak menyebut D4 kebidanan pendidik. Pada tahun sebelumnya, hal ini tidak menjadi masalah. Baru saat rekrutmen 2023 saja D4 kebidanan pendidik dipermasalahkan.

“Tahun 2023 ini BKN (Badan Kepegawaian Negara) ini mempermasalahkan. Dipertanyakan apakah ketika bidan pendidik ini ditempatkan di puskesmas kompeten atau tidak,” katanya.

Tahun ini, Kemenkes mengeluarkan aturan jika PPPK bisa diikuti D4 kebidanan atau D4 kebidanan pendidik.

“Ini aturannya terlihat tidak konsisten,” ucap Edy.

Untuk itu Edy mendesak Kementerian Kesehatan segera turun tangan menangani mereka yang kelulusannya dibatalkan.

“Yang lulus ini sudah mengikuti aturan pendaftaran, sudah mengabdi sekian lama, tapi kenapa dipersulit? Masalah 2023 ini harus diselesaikan sebelum rekrutmen 2024,” pungkasnya.