Sukses

Komika Gerall Saprilla Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga Menghina Bahasa Isyarat

Komika Gerall Saprilla dilaporkan ke polisi karena diduga melecehkan Bahasa Isyarat

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, komika Gerall Saprilla menjadi viral di media sosial karena diduga melakukan penghinaan terhadap Bahasa Isyarat melalui kontennya.

Dalam video yang beredar luas, pemilik akun Instagram @Gerallio terlihat mendekati seorang perempuan sambil melakukan gerakan-gerakan tangan secara sembarangan. Dia mengklaim bahwa gerakan tersebut merupakan Bahasa Isyarat.

Komunitas Tuli, terutama warganet dari kalangan tersebut, merasa kesal dan meminta Gerall untuk segera menghapus konten tersebut serta meminta permintaan maaf. Namun, Gerall justru menanggapinya dengan mengatakan bahwa hal tersebut tidak penting.

Menyikapi sikap Gerall yang dianggap tidak menghargai, Indonesian Deaf-Hard Of Hearing Law and Advocacy (IDHOLA) memutuskan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Ketua IDHOLA, Panji Natureza menjelaskan bahwa tindakan Gerall telah mengganggu hak asasi komunitas Tuli dengan konten yang diunggah.

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu tanpa memandang latar belakang seperti ras, agama, gender, atau kondisi sosial maupun kemampuan seseorang.

Salah satunya adalah hak untuk diakui sebagai individu yang setara, bebas dari diskriminasi, serta memiliki hak untuk menggunakan bahasa atau sistem komunikasi yang mereka pilih.

"Kaitannya dengan video konten tersebut yang merendahkan atau menghina, Bahasa Isyarat karena komunitas Tuli memiliki kaitan yang mendalam dengan hak asasi manusia," kata Panji dalam keterangan pers yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 14 April 2024.

2 dari 4 halaman

Gerall Saprilla Langgar Hak Asasi Tuli

Dia menambahkan bahwa penghinaan terhadap Bahasa Isyarat bukan hanya serangan terhadap identitas budaya dan linguistik komunitas Tuli. Namun juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi mereka untuk menggunakan bahasa pilihan mereka.

"Konten semacam itu menciptakan lingkungan yang tidak ramah dan tidak inklusif bagi individu dalam komunitas Tuli, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi yang mendasari hak asasi manusia," kata Panji.

Diskriminasi linguistik terhadap Bahasa Isyarat juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Pasalnya, karena hak untuk menggunakan bahasa atau sistem komunikasi yang dipilih merupakan bagian integral dari hak-hak asasi manusia yang diakui secara internasional.

3 dari 4 halaman

Dampak Konten Video yang Merendahkan Bahasa Isyarat

Dampak dari konten video yang merendahkan Bahasa Isyarat dan komunitas Tuli tidak hanya bersifat emosional dan psikologis, tetapi juga melibatkan hak asasi manusia yang mendasar.

Meningkatnya stigmatisasi dan diskriminasi terhadap komunitas Tuli dapat menghambat hak-hak asasi mereka, termasuk hak untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial, budaya, dan politik.

Perlindungan hukum terhadap Bahasa Isyarat dan komunitas Tuli merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa hak-hak asasi manusia mereka diakui dan dihormati secara penuh oleh masyarakat dan negara.

Penyandang Disabilitas Pendengaran atau lebih akrab dengan istilah Tuli adalah warga negara yang menggunakan bahasa Isyarat sebagai alat untuk berkomunikasi.

Maka dari itu, Bahasa Isyarat adalah salah satu hal yang sangat esensial dalam kehidupan mereka.

Bahasa Isyarat menjadi pintu masuk untuk pemenuhan hak-hak lainnya karena saat seorang Tuli berkomunikasi dengan orang lain, baik itu orang yang dapat mendengar maupun sesama orang Tuli mereka akan mendapatkan informasi-informasi tertentu.

Informasi ini dapat memberikan sesuatu atau tanda kepada orang Tuli untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka setiap hari.

4 dari 4 halaman

Sudah Termaktub dalam UUD 1945

Isyarat sebagai hak asasi manusia sudah termaktub dalam berbagai aturan seperti:

  • UUD 1945 pasca amandemen.
  • UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
  • UU No. 19 tahun 2011 tentang Ratifikasi dari Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention On The Rights of Persons with Disabilities).
  • UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Bahasa Isyarat tergolong dalam minoritas linguistik, karena di lingkungannya mayoritas menggunakan bahasa lisan sebagai alat komunikasi.

Hal ini menyebabkan Bahasa Isyarat dikenali sebagai bahasa primitif dan bahasa “tarzan”. Sehingga dalam realitas sosiologis di masyarakat dijumpai begitu banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak orang Tuli dalam berbagai bentuk diskriminasi.

Fenomena ini sering terjadi karena pada umumnya perlakuan diskriminatif tidak lepas dengan adanya faktor peran budaya ableisme dan audisme.