Sukses

Jokowi Teken Perpres soal Kelas Rawat Inap Standar, Apa Bakal Ubah Iuran BPJS Kesehatan?

Mengenai ada tidaknya perubahan besaran iuran peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan hal itu masih bakal dievaluasi saat KRIS sudah berjalan.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang di dalamnya menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (Kelas Rawat Inap Standar) pada fasilitas kesehatan yagn bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Mengenai ada tidaknya perubahan tarif iuran peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan hal itu masih bakal dievaluasi saat KRIS sudah berjalan.

"Hasil evaluasi penerapan KRIS ke depan, akan menjadi salah satu input dalam menetapkan penyesuaian besaran iuran peserta JKN," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dalam pesan tertulis kepada Health Liputan6.com pada Selasa, 14 Mei 2024.

Rizzky juga mengatakan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih akan dievaluasi penerapannya oleh berbagai pihak. Termasuk Menteri Kesehatan yang melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan salah satunya iuran JKN ke depan," kata Rizzky.

Iuran Peserta JKN Saat Ini Masih Sama

Sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.

"Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya," ujar Rizzky.

 

2 dari 4 halaman

Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS ini sebetulnya upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Kangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota. 

"Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ucap Rizzky.

Disebutkan dalam Perpres tersebut penerapan KRIS paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2025. Hal itu tertuang dalam Pasal 103B pasal 1 yang berbunyi:

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

 

3 dari 4 halaman

Kriteria Fasilitas Ruang Perawatan Kelas Rawat Inap Standar

Dalam Kelas Rawat Inap Standar ada beberapa aspek yang perlu dipenuhi yakni:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi

b. ventilasi udara

c. pencahayaan ruangan

d. kelengkapan tempat tidur

e. nakas per tempat tidur

f. temperatur ruangan

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi

h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur

i. tirai/partisi antar tempat tidur

j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap

k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

l. outlet oksigen

4 dari 4 halaman

Tidak Ada Penghapusan Variasi Kelas

Rizzky menjelaskan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.

"Jika dilihat narasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, secara eksplisit tidak ada satu kata atau satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Rizzky.