Liputan6.com, Jakarta - Pelecehan anak baju biru yang viral di media sosial menjadi bukti bahwa kekerasan seksual dan tindak kejahatan lain banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat.
Dalam kasus ini, balita laki-laki asal Tangerang dilecehkan oleh ibunya sendiri berinisial R. Dalam video viral ibu dan anak baju biru yang beredar, R menghisap kemaluan buah hatinya hingga melakukan masturbasi di depan bocah polos tersebut.
Baca Juga
"Kasus tersebut membuktikan bahwa anak sering menjadi korban kekerasan oleh orang-orang terdekat. Seperti ibu, ayah, adik, kakak, saudara, dan sebagainya," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Subklaster Anak Korban Pornografi/Cybercrime, Kawiyan kepada Health Liputan6.com melalui keterangan tertulis pada Senin, 3 Juni 2024.
Advertisement
Kawiyan, menambahkan, Data KPAI pada 2023 tentang hubungan antara teradu atau pelaku dengan korban menunjukkan bahwa kebanyakan pelaku kekerasan pada anak adalah orangtuanya sendiri, seperti halnya yang terjadi di video viral ibu dan anak baju biru.
"Melihat hubungan antara teradu dengan korban bahwa orangtua kandung menjadi orang yang paling banyak diadukan," mengutip infografis yang dibagikan Kawiyan.
Infografis tersebut memaparkan bahwa peran ayah kandung merupakan pelindung dalam keluarga. Namun, pada faktanya, ayah kandung menempati posisi tertinggi sebanyak 9,6 persen pada kasus yang terjadi di lingkungan keluarga.
Sementara, persentase ibu kandung yang menjadi pelaku kekerasan pada anak adalah 6,1 persen. Tidak jauh berbeda dengan ayah kandung.
KPAI Sayangkan Tindakan Ibu Kandung dalam Kasus Anak Baju Biru
Terkait ibu kandung lecehkan anak baju biru, Kawiyan menyayangkan terjadinya kasus ini.
"Saya sebagai komisioner KPAI menyayangkan tindakan seorang ibu yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki berusia sekitar lima tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri," kata Kawiyan.
"Tindakan yang dilakukan oleh ibu kandung yang tersebar di media sosial tersebut sudah merupakan bentuk kejahatan seksual terhadap anak," tambahnya.
Lebih lanjut Kawiyan mengatakan bahwa sang ibu berpotensi melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. Khususnya Pasal 76D yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Karena anak yang menjadi korban merupakan anak laki-laki, pelaku juga terancam oleh Pasal 76E yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Advertisement
Jika Perempuan dalam Video Viral Ibu dan Anak Baju Biru Terbukti Bersalah
Jika pelaku terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya sendiri, maka hukumannya akan diperberat dengan tambahan sepertiga dari hukuman biasa. Karena pelaku merupakan orangtua kandung korban.
Ini sesuai dengan Pasal 82 ayat 3 UU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku perlu diperiksa kondisi kejiwaannya oleh psikiater. Sedangkan anak harus diselamatkan dengan dilakukan pendampingan psikologi, pendampingan sosial, dan pemulihan fisik, psikis dan mental," katanya.
Tak lupa hak-haknya untuk belajar, bermain dan bersosialisasi dengan temannya harus tetap diberikan.
Pendampingan psikologi dan sosial terhadap anak dilakukan untuk mencegah munculnya perilaku menyimpang pada anak. Ini adalah hal penting yang harus dilakukan agar anak selalu dalam pengawasan.
Pelaku dalam Video Ibu dan Anak Baju Biru yang Viral Diamankan Polisi
Hingga Senin, 3 Juni 2024, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan ibu muda inisial R sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita.
Penetapan tersangka ibu muda ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade di Jakarta, mengutip News Liputan6.com.
Dalam kasus ini, ibu muda asal Tangerang disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang tentang Pornografi.
"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar dia.
Sebelumnya, R diamankan tim Unit II Subdit IV Tipid Siber atas kasus penyebaran video vulgar yang diperankan oleh anak di bawah umur.
Advertisement