Sukses

Wamenkes Dante: Sudah 79 Persen Rumah Sakit yang Penuhi 12 Kriteria KRIS BPJS Kesehatan

Dari 3.057 rumah sakit yang bakal terapkan KRIS BPJS Kesehatan, 79 persen diantaranya sudah siap dengan kriteria KRIS.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Wamenkes RI) Dante Saksono Harbuwono mengatakan 79 persen dari 3.057 rumah sakit (RS) sudah memenuhi 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS.

"Dari survei update yang kami lakukan untuk implementasi KRIS, ternyata sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS. Ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria ada 2.316 rumah sakit," kata Dante dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis, 6 Juni 2024.

Pemerintah menargetkan penerapan KRIS akan dimulai paling lambat 30 Juni 2025.

Untuk diketahui ada 3.176 rumah sakit di Indonesia tapi yang ikut serta dalam KRIS BPJS Kesehatan ada 3.057 yang terdiri dari. Dengan rincian sebagai berikut:

  • 73 RS Pemerintah Pusat
  • 920 RS Pemda
  • 170 RS TNI Polri 
  • 34 RS BUMN 34
  • 1.960 RS Swasta

 

KRIS Bikin Bed Berkurang? Ini Kata Wamenkes Dante

Salah satu kriteria dalam KRIS adalah satu ruangan berisi empat tempat tidur atau bed. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bed atau tempat tidur bakal berkurang.

Berdasarkan identifikasi Kementerian Kesehatan, ada 609 rumah sakit yang tidak akan kehilangan tempat tidur. Lalu, ada 292 rumah sakit yang akan kehilangan 1-10 tempat tidur.

"Yang lainnya hanya sedikit-sedikit sekitar satu hingga dua tempat tidur (yang berkurang)," kata Dante.

Melihat bed occupancancy rate / BOR (persentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu) saat ini di kisaran 50 persen maka Dante optimistis bahwa di era KRIS tidak akan menimbulkan masalah kekurangan tempat tidur.

"Jadi, implementasi KRIS yang nanti dilakukan yang sempat memberikan kekhawatiran mengurangi tempat tidur, tapi setelah melihat BOR yang saat ini ada, maka tidak akan terjadi (kekurangan tempat tidur)," kata Wamenkes Dante optimistis.

2 dari 4 halaman

Apa Tarif di Era KRIS Bakal Berubah?

Salah satu hal yang bikin ketar-ketir masyarakat di era KRIS adalah soal tarif iuran BPJS Kesehatan. Terkait hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan sedang mengkaji besaran iuran program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang tidak memberatkan masyarakat.

"Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat," kata Dante.

Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan agar mengkaji secara komprehensif besaran iuran KRIS.

 

3 dari 4 halaman

DJSN: Harapannya Penetapan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Segera

Dalam kesempatan itu Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto mengatakan soal iuran BPJS Kesehatan terbaru bisa segera keluar. Alias tidak perlu menunggu hingga 1 Juli 2025. 

"Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera," kata Agus.

"Dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025 akan lebih cepat lebih baik," katanya.

Penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat rumah sakit (RS) dan stakeholder terkait juga perlu melakukan penyesuaian aturan.

4 dari 4 halaman

Apa Itu KRIS dalam BPJS Kesehatan?

KRIS adalah kepanjangan dari Kelas Rawat Inap Standar. Pemerintah mengatakan dengan adanya standarisasi kamar hanya ada empat di dalam satu ruangan serta aspek-aspek lainnya membuat peserta JKN dari BPJS Kesehatan lebih terlayani dengan baik.

"Memastikan standar manfaat baik manfaat medis dan non medis untuk perbaikan mutu yang diterima oleh peserta JKN," kata Dante.

Pelaksanaan KRIS merupakan amanah Undang – Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta BPJS kesehatan.

Lalu, didukung pula dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut Presiden Jokowi tetapkan pada 8 Mei 2024.

Mengacu pada Pasal 46A, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan diminta untuk menyediakan ruang rawat inap yang memenuhi 12 kriteria KRIS berikut ini:

  1. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. ventilasi udara
  3. pencahayaan ruangan
  4. kelengkapan tempat tidur
  5. nakas tempat tidur
  6. temperatur ruangan berkisar 20 - 26 derajat Celsius untuk kenyamanan pasien
  7. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
  8. kepadatan ruang rawat, jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap 4 tempat tidur
  9. tirai atau partisi antar tempat tidur
  10. kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  11. kamar mandi memenuhi standar akan aksesbilitas
  12. outlet oksigen

Detil dari 12 kriteria di atas mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana RS dalam Penerapan KRIS JKN.

Video Terkini