Liputan6.com, Jakarta Hari Media Sosial Indonesia diperingati setiap tanggal 10 Juni. Peringatan ini telah dimulai sejak pertama kali dicetuskan pada tahun 2015Â oleh seorang pengusaha asal Indonesia.
Hari Media Sosial pertama kali dicetuskan oleh seorang pengusaha pemilik Frontier Group, Handi Irawan D, seorang pengusaha dari Solo, Jawa Tengah, yang memulai kariernya sebagai pakar pemasaran.
Baca Juga
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024, Laga Lawan Filipina Jadi Penentu Nasib Skuad Garuda ke Babak Semifinal
Hasil Piala AFF 2024 Filipina vs Vietnam: Azkals Nyaris Kejutkan The Golden Star
7 Fakta Mengejutkan Talitha Curtis, Rahasia Orang Tua Angkat hingga Wajah Misterius Ibu Kandung
Perayaan ini lahir dari pemikiran bahwa masyarakat Indonesia perlu meningkatkan kesadaran dan edukasinya dalam menggunakan media sosial yang bijak, baik dalam membuat maupun membagikan konten.Â
Advertisement
Dengan berkembangnya teknologi dan semakin luasnya jangkauan media sosial, kesadaran dan edukasi dalam penggunaannya menjadi sangat penting.
Melalui peringatan Hari Media Sosial Indonesia, diharapkan penggunaan media sosial dapat memberikan efek positif, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi komunitas dan para pelaku usaha.
Mengutip dari laman harimediasosial pada Senin, 10 Juni 2024, Hari Media Sosial yang diperingati sejak lima tahun lalu, dirayakan dengan berbagi kabar baik melalui semua akun media sosial. Netizen bisa mengunggah kata-kata motivasi, cerita inspiratif, dan ajakan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Bagi para pelaku usaha yang erat kaitannya dengan media sosial, momen peringatan ini bisa menjadi kesempatan untuk mengucapkan terima kasih kepada pelanggan.
Selain itu, pelaku usaha juga bisa memberikan penawaran menarik atau ajakan yang memotivasi pelanggan atau pengikutnya untuk selalu melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi banyak orang.
Apa Saja Manfaat dari Media Sosial?
Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Platform ini tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga memiliki berbagai manfaat yang dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan.
Berikut ini manfaat media sosial menurut laman resmi Kemenkeu RI.
- Kemudahan Interaksi: Media sosial memudahkan untuk berinteraksi dengan banyak orang, baik teman lama maupun kenalan baru.
- Perluasan Pergaulan: Memungkinkan untuk memperluas jaringan sosial dan bergaul dengan lebih banyak orang.
- Mengatasi Jarak dan Waktu: Jarak dan waktu bukan lagi masalah, karena dapat berkomunikasi dengan siapa saja di seluruh dunia kapan saja.
- Ekspresi Diri: Media sosial memberikan platform untuk mengekspresikan diri dengan lebih mudah.
- Penyebaran Informasi Cepat: Informasi dapat disebarkan secara cepat dan efisien.
- Biaya Lebih Murah: Komunikasi melalui media sosial lebih murah.
Advertisement
Apa Saja Etika dalam Menggunakan Media Sosial?
Gunakan Bahasa yang Baik
Selalu gunakan bahasa yang baik dan benar saat beraktivitas di media sosial untuk menghindari kesalahpahaman. Usahakan berkomunikasi dengan bahasa yang sopan dan jelas, serta hindari kata atau frasa yang bisa diartikan ganda.
Hindari Penyebaran SARA, Pornografi, dan Kekerasan
Hindari menyebarkan informasi yang mengandung SARA (Suku, Agama, dan Ras), pornografi, atau kekerasan di media sosial. Sebarkan hal-hal yang bermanfaat dan tidak menimbulkan konflik.
Jangan mengunggah foto atau video kekerasan, seperti kecelakaan atau korban kekerasan, untuk menghormati keluarga korban.
Periksa Kebenaran Berita
Selalu periksa kebenaran berita sebelum menyebarkannya. Jangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau yang bertujuan menjatuhkan nama baik seseorang.
Menghargai Karya Orang Lain
Saat menyebarkan foto, tulisan, atau video milik orang lain, cantumkan sumbernya. Ini adalah bentuk penghargaan terhadap karya orang lain. Jangan asal copy-paste tanpa mencantumkan sumber informasi.
Jangan Umbar Informasi Pribadi
Hindari menyebarkan terlalu banyak informasi pribadi di media sosial, seperti nomor telepon atau alamat rumah. Ini bisa melindungi Anda dari potensi tindak kejahatan.