Liputan6.com, Jakarta - Tawaf adalah salah satu ibadah dalam rangkaian haji dan umrah. Ibadah ini dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali sambil melafalkan doa tertentu.
Dalam musim haji tahun ini, sebuah video momen tawaf mencuri banyak perhatian. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @Pilgrimsocial pada Jummat, 14 Juni 2024, dan telah ditonton sebanyak 17 juta kali serta disukai oleh 1,9 juta akun.
Baca Juga
Video tersebut memperlihatkan seorang anak perempuan berbaju ungu yang digendong di atas pundak seorang laki-laki, berada di tengah kerumunan yang sedang melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah.
Advertisement
Menariknya, anak perempuan tersebut terdengar memimpin doa tawaf yang diikuti oleh orang-orang di sekitarnya. Doa yang dilafalkan adalah doa putaran pertama, yaitu:
"Subahaanallaahi walhamdulillaahi wa laa ilaaha illallaahu allahu akbar. Wa laa haula wa laa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘azhiimi. Wash shalaatu wassalaamu’alaa rasuulillaaahi shallallaahu ‘alaihi wa sallama. Allahumma iimaanan bika wa tashdiqan bikitaabika wa wafaa’an bi’aadhika wattibaa’an li sunnati nabiyyika muhammadin shallaahu ‘alaihi wa sallama. Allahumma inni as’alukal ‘afwa wal ‘aafiya wal mu’aafatan daaimata fid diini wad dunyaa wal aakhirati wal fauza bil jannati wannajaata minan naari."
Video ini mendapatkan banyak pujian di kolom komentar, terutama dari para non-Muslim.
"Saya bukan Muslim, tapi ini menyentuh hati saya," tulis akun @Girxxx seperti dikutip Health Liputan6.com pada Selasa, 18 Juni 2024.
"Saya bukan Muslim, tapi saya mencintai agama ini dan sisi-sisi indah yang jarang ditunjukkan internet kepada kita," timpal akun @Simxxx.
Apa Itu Tawaf dalam Haji?
Tawaf merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilakukan oleh setiap jamaah. Menurut buku Ensiklopedia Fiqih Indonesia: Haji & Umrah (2019) karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, tawaf didefinisikan sebagai ibadah haji dengan cara berputar mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.
Ahmad Zacky El-Syafa juga menyebutkan bahwa tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali. Pelaksanaan tawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad, dengan Ka'bah berada di sebelah kiri jamaah.
Rasulullah SAW melakukan tawaf dengan berjalan santai, tidak tergesa-gesa. Dari Aisyah ra, ia berkata: "Rasulullah saw bertawaf dengan berjalan dengan santai, tidak tergesa-gesa. Jika beliau melintas suatu tiang (Hijr Ismail), beliau mengangkat kedua tangannya, dan membaca: 'Allahumma, ba'di (setelah) ini.'" (HR. Bukhari)
Advertisement
Berapa Kali Tawaf dalam Haji?
Tawaf adalah salah satu rukun haji yang wajib dilakukan oleh setiap jamaah. Tawaf dilakukan dengan cara mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad.
Selama tawaf, ada beberapa sunnah yang dianjurkan:
- Menyentuh Rukun Yamani jika memungkinkan.
- Mencium Hajar Aswad jika mampu.
- Jika tidak, cukup melambaikan tangan ke arah Hajar Aswad dan mencium tangan tersebut.
- Berjalan cepat pada tiga putaran pertama.
- Berjalan biasa pada empat putaran berikutnya.
- Bagi jamaah yang tidak mampu melakukan tawaf karena alasan tertentu, diwajibkan untuk membayar dam atau denda berupa menyembelih seekor kambing.
Ada Berapakah Macam Macam Tawaf?
Terdapat 6 macam tawaf, yaitu:
- Tawaf Qudum: Dilakukan oleh jamaah haji saat pertama kali tiba di Masjidil Haram.
- Tawaf Ifadhah: Merupakan tawaf wajib bagi jamaah haji yang dilakukan setelah kembali dari Arafah dan Muzdalifah. Tawaf ini menjadi penanda sahnya ibadah haji dan tidak dapat digantikan oleh orang lain.
- Tawaf Sunnah: Dilakukan kapan saja dan tidak terikat dengan rangkaian ibadah haji atau umrah. Tawaf sunnah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW setelah melakukan haji pertama kali.
- Tawaf Tahhiyat: Dilakukan setiap kali memasuki Masjidil Haram sebagai pengganti shalat tahhiyatul masjid. Tawaf ini hukumnya sunnah dan memiliki kemiripan dengan tawaf qudum.
- Tawaf Nazar: Dilakukan karena adanya nazar atau janji yang diucapkan oleh seorang jamaah. Tawaf ini wajib ditunaikan karena terikat dengan janji yang telah diucapkan.
- Tawaf Wada': Dilakukan sebelum meninggalkan kota Makkah. Tawaf ini hukumnya sunnah dan menjadi tawaf terakhir yang dilakukan pada saat haji maupun umrah.
Advertisement