Sukses

Gunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Kemenag RI menerangkan bahwa menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya adalah termasuk kategori ghasab, ini hukumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan jaringan wifi semakin luas seiring perkembangan zaman. Tak jarang, di sekitar rumah atau kediaman terdapat jaringan wifi yang terkoneksi pada ponsel pintar pribadi.

Umumnya, jaringan wifi dilindungi oleh pemiliknya sehingga tidak dapat diakses oleh sembarangan orang. Namun, jika jaringan wifi terkoneksi tanpa kata sandi dan seseorang menggunakannya tanpa izin bagaimana?

Hal seperti ini sudah dibahas dalam Islam. Melansir laman Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya adalah termasuk kategori ghasab yang sudah jelas diharamkan.

“Alasannya, hal itu termasuk mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Hak dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet,” seperti dijelaskan Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, dikutip Rabu, 26 Juni 2024.

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagai berikut:

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

Penjelasan tentang ghasab, ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian hak disini mencakup harta-benda dan selainnya,” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Beda Cerita Jika Pemilik Sengaja Memberi Akses

Dengan demikian, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab.

“Lain halnya jika memang pemilik wifi secara terbuka memberikan izin akses kepada siapapun.”

“Untuk itu, alangkah baiknya sebelum menggunakan akses internet orang lain, terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.”

3 dari 4 halaman

Tradisi Ghasab di Pesantren

Tak hanya di lingkungan bertetangga, ghasab juga sering ditemukan dalam lingkungan pesantren.

“Tradisi ghasab sering ditemukan hampir di setiap pondok. Memakai barang milik orang lain tanpa izin meskipun tidak dengan niat untuk memiliki tetap saja dinilai sebagai tradisi yang kurang baik.Terlebih di lingkungan pesantren yang banyak diajarkan pendidikan agama,” kata Pengasuh Pesantren Maslakul Huda Kajen, Pati, Nyai Hj Tutik Nurul Jannah mengutip NU Online, Rabu.

Tutik mengamati bahwa ghasab muncul karena kebiasaan yang timbul di pesantren sebab lingkungan kehidupan komunal atau bersama-sama.

“Dalam keseharian, mereka terbiasa menggunakan berbagai fasilitas yang ada secara bersamaan dan secara bergantian. Pada situasi tersebut barang pribadi otomatis akan dianggap sebagai barang bersama seperti pemakaian sandal, ember, jilbab, dan sebagainya yang semestinya adalah milik pribadi. Namun, digunakan secara bergantian tanpa meminta izin pemilik aslinya,” papar Tutik..

4 dari 4 halaman

Tak Boleh Dibiarkan

Tutik menambahkan, meskipun sudah menjadi kebiasaan, tapi hal ini tidak seharusnya terjadi secara terus-menerus dan dibiarkan.

Bagi santri zaman dahulu, ghasab bukanlah menjadi masalah. Namun, jika terus dibiarkan maka akan terbawa hingga santri tersebut lulus dari pesantren.

“Tentu ini akan menjadi tradisi kurang baik yang melekat pada santri dan merugikan orang lain nantinya, serta akan berdampak pada pandangan pesantren lebih buruk,” ujar menantu KH MA Sahal Mahfudh itu.

Tutik mengingatkan, ghasab harus segera ditanggulangi dengan baik. Meskipun tidak dapat dilakukan secara instan, tapi ada hal yang dapat dilakukan. Salah satunya, dibutuhkan kesatuan cara pandang mengenai ghasab itu sendiri, baik dari pengasuh, pengurus, maupun santri.

Kesatuan cara pandang itu penting karena jika salah satu dari mereka menganggap bahwa ghasab adalah hal yang tidak perlu dipermasalahkan, maka tidak akan ada upaya untuk memutus rantai kebiasaan buruk tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.