Liputan6.com, Jakarta - Diabetes memiliki kaitan dengan disabilitas. Diabetes adalah suatu kondisi kompleks yang mencegah tubuh mempertahankan kadar glukosa darah yang sehat.
Bahkan, berdasarkan sebagian besar undang-undang di Amerika Serikat (AS), diabetes tipe 1 dan tipe 2 dianggap sebagai disabilitas. Hal ini memastikan adanya hak dan perlindungan berdasarkan hukum untuk mencegah diskriminasi terhadap pengidap diabetes. Hal ini dapat diterapkan di tempat kerja, di sekolah, di tempat umum, dan dalam interaksi dengan penegak hukum.
Baca Juga
Di Amerika Serikat, diabetes dianggap sebagai disabilitas berdasarkan undang-undang federal. Hal ini mengakui fakta bahwa diabetes membatasi fungsi sistem endokrin pada tingkat yang substansial.
Advertisement
Mendefinisikan diabetes sebagai disabilitas berdasarkan undang-undang federal juga mengakui bahwa diabetes dapat menjadi ragam disabilitas yang "tidak terlihat" dan dapat muncul bahkan jika pengidap diabetes dalam keadaan sehat dan kondisinya dikelola dengan baik.
“Di Amerika Serikat, undang-undang federal yang relevan seperti Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika dan Undang-undang Rehabilitasi diterapkan untuk melindungi penyandang disabilitas,” mengutip tulisan yang ditinjau ulang pakar diabetes AS, Isabel Casimiro, MD, PhD di laman Verywell Health, Rabu (17/7/2024).
Pada 2008, perubahan dilakukan pada Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika berdasarkan Undang-Undang Amandemen Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika tahun 2008. Perubahan pada undang-undang tersebut menekankan bahwa diabetes hampir selalu dianggap sebagai disabilitas berdasarkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika.
Hak dan Perlindungan Orang dengan Diabetes di AS
Mereka yang hidup dengan diabetes berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang:
- Sekolah
- Tempat kerja
- Tempat umum
- Berurusan dengan penegakan hukum
- Hak dan perlindungan bagi pengidap diabetes tersedia untuk memastikan keadilan bagi mereka.
Penyakit diabetes membutuhkan manajemen 24/7. Untuk anak-anak pengidap diabetes, ini termasuk waktu yang dihabiskan di:
- Sekolah
- Penitipan anak
- Karyawisata
- Kamp
- Aktivitas lain.
Berdasarkan undang-undang federal, anak-anak berhak menerima perawatan diabetes dan perawatan lain yang mereka perlukan agar dapat berpartisipasi dalam kehidupan sekolah sama seperti anak lainnya. Berdasarkan undang-undang federal, sekolah diharuskan menyediakan:
- Seorang anggota staf terlatih yang dapat mengelola insulin dan glukagon serta memantau kadar gula darah.
- Seorang anggota staf terlatih atau anggota yang dapat memberikan perawatan khusus untuk diabetes selama semua kegiatan sekolah termasuk kunjungan lapangan dan kegiatan ekstrakurikuler.
- Izinkan siswa yang mampu untuk mengelola diabetes mereka sendiri kapan saja dan di mana saja.
Advertisement
Larangan bagi Pihak Sekolah Terkait Murid Diabetes
Berdasarkan undang-undang federal, sekolah tidak boleh melakukan hal-hal berikut pada siswa diabetes:
- Mendesak anggota keluarga ikut mendampingi di sekolah untuk memenuhi kebutuhan siswa pengidap diabetes.
- Memindahkan siswa diabetes ke sekolah lain untuk menerima perawatan yang tepat.
- Mencegah siswa pengidap diabetes untuk menghadiri aktivitas apa pun yang disponsori sekolah, termasuk kunjungan lapangan dan hari olahraga.
Undang-undang negara bagian bisa jadi rumit dan tidak jelas mengenai siapa yang harus merawat anak pengidap diabetes di sekolah. Sementara, beberapa negara bagian memberikan perlindungan lebih dibandingkan negara bagian lainnya.
Terlepas dari undang-undang negara bagian mana pun, anak-anak pengidap diabetes masih dilindungi undang-undang federal.
Penyandang Diabetes di Dunia Kerja
Berdasarkan undang-undang federal, penyandang diabetes memiliki hak dan perlindungan di tempat kerja. Akomodasi yang wajar harus diberikan kepada pengidap diabetes. Ini dapat mencakup:
- Istirahat teratur untuk memeriksa kadar gula darah.
- Tempat duduk jika ada neuropati.
- Berdasarkan undang-undang, tempat kerja diwajibkan menerapkan aturan antidiskriminasi untuk memberikan akomodasi yang wajar.
Berdasarkan Undang-Undang Cuti Medis Keluarga (FMLA) juga melindungi karyawan yang harus tidak masuk kerja karena kondisi medis yang serius, atau untuk merawat anggota keluarga yang memiliki kondisi medis yang serius.
Diabetes dianggap sebagai kondisi medis yang serius jika memerlukan kunjungan ke penyedia layanan kesehatan atau rawat inap setidaknya dua kali setahun. Orang dengan diabetes yang memenuhi syarat di bawah FMLA dapat mengambil cuti tidak dibayar hingga 12 minggu. Secara hukum, pemberi kerja diharuskan mengizinkan cuti ini.
Advertisement