Liputan6.com, Jakarta Roti Aoka menarik perhatian publik lantaran bisa awet hingga berbulan-bulan, produsen mengklaim bisa sampai tiga bulan. Terkait hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyebutkan bahwa ada teknologi pengawetan makanan bisa memperpanjang umur suatu produk pangan.
"Teknologi pengawetan termasuk dengan pengawet bisa memperpanjang umur dari suatu produk tertentu. Sepanjang keamanannya pada saat expired masih dapat dijamin dan (pengawet) tidak melebihi batas penggunaan tentu saja diperbolehkan," kata Plt. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Ema Setyawati.
Baca Juga
Pada pengujian yang baru-baru ini dilakukan pada sampel roti Aoka, Ema mengatakan tidak ditemukan kandungan natrium dehidroasetat yang terlarang di Indonesia. Melainkan natrium diasetat pada roti Aoka.
Advertisement
"Roti Aoka tidak tidak menggunakan natrium dehidroasetat tapi natrium diasetat," kata Ema.
Bila merujuk Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, natrium diasetat masuk dalam daftar bahan tambahan pangan (BTP) untuk mengasamkan, menetralkan dan/atau mempertahankan derajat keasaman pangan.
Selain itu, Ema mengutarakan ada juga kandungan pengawet lain seperti tertulis di kemasan roti Aoka.
"BTP persis sama, bila melihat (kemasan) roti Aoka di sana ada kalsium propionat, asam sorbat," kata Ema.
Kalsium propionat adalah bahan tambahan pangan yang terdapat di berbagai makanan terutama roti dan kue yang dipanggang. Lalu, asam sorbat adalah senyawa kimia alami yang juga menjadi pilihan untuk mengawetkan makanan.
BPOM membolehkan produk pangan menggunakan bahan tambahan pangan lebih dari satu asalkan kalau dijumlahkan tidak boleh melebih batas.
"Kalau satu produk mengggunakan lebih dari satu pengawet maka ada rasionya, kalau dijumlah tidak boleh lebih dari satu," jelas Ema.
Tidak Ada Natrium Dehidroaset di Sarana Produksi
Sesudah ramai-ramai soal dugaan penggunaan pengawet terlarang pada roti Aoka, BPOM melakukan pengujian sampel terhadap roti tersebut. Hasilnya, tidak mengandung natrium dehidroasetat.
Lalu, BPOM juga melakukan inspeksi di tempat produksi roti Aoka hasilnya pun selaras bahwa tidak ada temuan pengawet natrium dehidroasetat.Â
"Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," kata BPOM.Â
Advertisement
Apa Itu Natrium Dehidroasetat?
Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Profesor Zullies Ikawati menjelaskan bahwa natrium dehidroasetat dalam bahasa Inggris disebut sodium dehydroacetate.
Natrium dehidroasetat adalah garam natrium dari asam dehidroasetat, sebuah senyawa organik yang digunakan sebagai pengawet dalam industri makanan dan kosmetik.
"(Natrium dehidroasetat) Ini berfungsi untuk mencegah pertumbuhan bakteri, jamur, dan ragi, sehingga memperpanjang umur simpan produk," kata Zullies.
Zullies juga mengatakan bahwa tidak semua negara mengizinkan natrium dehidroasetat sebagai pengawet makanan.
"Aturan BPOM tidak memasukkan natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan," kata Zullies ke Health Liputan6.com lewat pesan teks merujuk Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Namun, ada negara yang membolehkan natrium dehidroasetat sebagai Bahan Tambahan Pangan. Di Amerika Serikat misalnya, Food Drug Administration (FDA) membolehkan tapi terbatas untuk makanan tertentu.
"FDA membolehkan tetapi memang untuk makanan tertentu saja," kata Zullies.
Kenapa Natrium Dehidroasetat Tidak Diizinkan di Indonesia?
Ema menuturkan bahwa natrium dehidroasetat belum masuk dalam daftar BTP yang diizinkan BPOM lantaran belum ada kajian terkait senyawa tersebut di Indonesia.
"Di Indonesia belum diatur lantaran perlu kajian lebih lanjut terkait natrium dehidroasetat yang dapat kita terima," kata Ema.
Ema mengatakan bahwa kajian mengenai sebuah senyawa untuk bisa masuk dalam daftar bahan tambahan pangan tidak sederhana. Ada kajian panjang dari banyak sisi.
Lalu, hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan kajian khusus terkait natrium dehidroasetat. Bila memang kajian itu dilakukan maka BPOM akan membahasnya besama banyak pihak termasuk akademisi untuk melakukan kajian literatur dari dalam dan luar negeri.
"Lalu, minta pendapat dari stakeholder yang lain maka dari itu perlu kajian yang komprehensif,
Advertisement