Sukses

Mengonsumsi Tumbuhan Memabukkan Seperti Kecubung, Begini Hukumnya Menurut Syariat Islam

Dampak negatif tanaman memabukkan seperti kecubung juga dibahas dalam kacamata Islam, begini hukumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini masyarakat dihebohkan dengan sekelompok pemuda Banjarmasin yang diduga mabuk kecubung hingga tewas dan puluhan lainnya dilarikan ke rumah sakit jiwa.

Dalam video viral, terlihat sejumlah orang melakukan hal aneh diduga akibat konsumsi kecubung. Ada yang berjalan sempoyongan di tengah jalan sambil memaksa pengguna jalan memelankan kendaraan. Ada pula yang mengamuk saat hendak diamankan.

Dari sisi kesehatan, konsumsi kecubung dapat memicu gangguan mental baik sementara maupun permanen. Lebih bahaya, tanaman ini juga bisa menyebabkan kematian ketika dikonsumsi sembarangan.

Menurut Ketua Tim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin, Eka Fitriana, kecubung mengandung opioid yang bisa menimbulkan halusinasi. Penyalahgunaan tanaman ini dapat berdampak negatif terhadap kesehatan dan mengganggu sistem saraf.

Dampak negatif tanaman memabukkan seperti kecubung juga dibahas dalam kacamata Islam. Merujuk penjelasan Imam Al-Mawardi (wafat 450 H), tumbuh-tumbuhan terbagi menjadi empat bagian. Masing-masing memiliki hukum tersendiri. Berikut perinciannya:

Hukum Makan Tumbuhan Memabukkan  

Mengonsumsi tumbuhan yang memabukkan hukumnya terklasifikasi menjadi tiga bagian, yakni:

  • Jika mabuknya juga disertai dengan keresahan dan gangguan yang tinggi pada jiwanya, maka hukumnya haram. Jenis tumbuhan ini tidak boleh dijadikan obat-obatan dan memperjualbelikannya adalah haram.
  • Memabukkan namun tidak sampai menimbulkan keresahan bagi pengonsumsinya, maka hukumnya haram. Namun jika untuk berobat, hukumnya boleh apabila benar-benar dibutuhkan.
  • Tumbuhan yang memabukkan jika dicampur dengan yang lain, tapi tidak memabukkan jika dikonsumsi sendiri. Mengonsumsi tumbuhan jenis ini adalah diperbolehkan jika bermanfaat untuk pengobatan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hukum Makan Tumbuhan yang Bisa Dijadikan Makanan

Tumbuh-tumbuhan yang biasa dijadikan makanan, seperti buah-buahan dan biji-bijian. Hukum mengonsumsi jenis tumbuhan seperti ini adalah halal.

“Baik untuk dijadikan kekuatan ataupun untuk sekadar dijadikan camilan biasa, boleh juga untuk diperjualbelikan,” mengutip tulisan Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur, Ustaz Sunnatullah, di laman NU Online, Senin (29/7/2024).

3 dari 4 halaman

Hukum Konsumsi Tumbuhan Obat

Hukum mengonsumsi jenis tumbuhan yang bisa dijadikan obat adalah diperbolehkan jika tujuannya untuk dijadikan obat. Sedangkan untuk sekadar konsumsi biasa hukumnya diperinci:

  • Jika membahayakan maka tidak boleh
  • Jika tidak membahayakan maka hukumnya boleh.

Memperjualbelikan jenis tumbuhan yang seperti ini hukumnya juga diperbolehkan. 

4 dari 4 halaman

Hukum Makan Tumbuhan Beracun

Tumbuh-tumbuhan yang membahayakan dan membunuh, seperti tumbuhan yang beracun juga memiliki hukum yang terperinci, yakni:

  • Tumbuhan yang bisa mematikan, baik sedikit atau banyak, maka mengonsumsinya adalah haram, memperjualbelikannya juga haram sekaligus tidak sah.
  • Tumbuhan yang bisa mematikan jika banyak, dan tidak jika sedikit. Maka mengonsumsinya adalah haram jika banyak dan jika sedikit, maka diperbolehkan jika bermanfaat.
  • Tumbuhan yang biasa mematikan, maka hukum mengonsumsinya juga haram, meski terkadang juga tidak sampai mematikan, karena hukumnya berpijak pada yang lebih nyata.
  • Tumbuhan yang tidak biasa mematikan, maka hukum mengonsumsinya juga diperbolehkan, meski terkadang juga bisa sampai mematikan. Hanya saja, pendapat yang kuat memberikan batas, bahwa kebolehan ini selama bisa memberikan manfaat untuk dijadikan obat.

Jika tidak memberi manfaat untuk dijadikan obat, maka hukumnya tetap diharamkan.

 وَالصَّحِيحُ أَنَّ إِبَاحَتَهُ لِأَكْلِهِ إِذَا كَانَ مُنْتَفَعًا بِهِ فِي التَّدَاوِي وَتَحْرِيمَ أَكْلِهِ إِذَا كَانَ غَيْرَ مُنْتَفَعٍ بِهِ فِي التَّدَاوِي  

Artinya:

“Adapun pendapat yang sahih adalah bahwa kebolehan mengonsumsinya apabila bisa dimanfaatkan untuk pengobatan, dan keharaman mengonsumsinya adalah jika tidak bisa dimanfaatkan untuk pengobatan,” (Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 1999], jilid XV, halaman 395).  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.