Sukses

Jokowi Teken Aturan Pelaksana UU Kesehatan No 17 Tahun 2023

Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 26 Juli 2024.

Dengan penerbitan PP ini maka 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden tidak lagi berlaku. Diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Menurut Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, pengesahan aturan pelaksana UU Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini. Ini yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar kata Budi pada Senin, 29 Juli 2024 dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com. 

Budi mengatakan bahwa dalam PP No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan itu menjabarkan ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal. Mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Soal penyelenggaraan upaya kesehatan itu meliputi 22 aspek layanan. Mulai dari kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

Aspek lain meliputi upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah. 

Lalu soal transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Untuk pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan hal-hal yang diatur mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan. 

Lalu, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan majelis disiplin profesi, hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien, penyelenggaraan praktik, dan sanksi administratif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Selain itu, PP Kesehatan juga memuat aturan teknis untuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. Hal tersebut meliputi jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal, pengembangan pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggaraan puskesmas, penyelenggaraan rumah sakit, dan rumah sakit pendidikan.

Aturan turunan ini juga memuat ketentuan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah; pendanaan kesehatan; partisipasi masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan.

3 dari 3 halaman

Proses Rancangan PP Kesehatan

Menkes Budi mengatakan proses rancangan PP Kesehatan telah dimulai pada Agustus 2024. Dimulai  dengan partisipasi publik dan PAK pada Agustus-Oktober 2023.

Lalu, dilanjutkan dengan harmonisasi yang berlangsung pada November 2023-April 2024. Kemudian, proses penetapan pada Mei 2024-Juli 2024, hingga akhirnya ditetapkan presiden menjelang akhir Juli 2024.

“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” kata Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini