Liputan6.com, Jakarta - PPÂ Nomor 28 Tahun 2024 menghadirkan pembaruan penting dalam desain kemasan rokok. Dalam pasal 438 ayat (4) dari peraturan ini, diatur bahwa kemasan rokok harus mencantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan secara lebih menonjol.
Menurut ketentuan tersebut, gambar peringatan kesehatan harus menutupi 50 persen dari bagian depan dan belakang kemasan rokok. Gambar ini harus dilengkapi dengan kata 'Peringatan' yang dicetak dengan huruf kuning di atas latar belakang hitam. Selain itu, gambar harus dicetak dengan jelas, mencolok, dan berwarna, serta tidak boleh terhalang oleh apapun.
Baca Juga
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, mengatakan, pihaknya telah meminta agar gambar peringatan di kemasan rokok minimal 75 persen dari seluruh kemasan. Sebelumnya, gambar ini hanya diatur 40 persen. Meski begitu, kenaikan 10 persen yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 dinilai sudah lumayan bagus.
Advertisement
"Kami dari Komnas Pengendalian Tembakau cukup menghargai ada perubahan. Karena kita tunggu udah empat tahun. Orang beli rokok harus di atas 21 tahun, itu sudah lumayan ya, udah bagus, enggak boleh ketengan," kata Hasbullah saat ditemui di Jakarta pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
"Gambar, walaupun kita menuntutnya minimum 75 persen, tapi udah naik lah dari 40 menjadi 50 (persen). Sampai situ bagus, tapi implementasinya menjadi pertanyaan besar, karena pada umumnya masyarakat kita belum percaya rokok berbahaya," tambahnya.
PP Nomor 28 Tahun 2024: Pembatasan Iklan Tembakau dan Rokok Elektronik Diperketat
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mencakup pembatasan ketat terhadap iklan produk tembakau dan rokok elektronik.
Dalam peraturan ini, iklan untuk produk tembakau dan rokok elektronik dilarang dipasang di berbagai area sensitif, termasuk fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Iklan juga dilarang di jalan utama dan jalan protokol serta dalam radius 500 meter dari sekolah dan tempat bermain anak (Pasal 449 ayat 1).
Selain itu, media iklan luar ruang seperti videotron hanya diperbolehkan tayang antara pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat. Langkah ini diambil untuk mengurangi paparan iklan rokok yang dapat mempengaruhi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.
Advertisement
PP Nomor 28 Tahun 2024: Ketentuan Ketat untuk Iklan Produk Rokok di Televisi
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memperkenalkan aturan baru yang ketat mengenai iklan produk tembakau dan rokok elektronik.
Menurut Pasal 451 ayat (1), iklan untuk produk ini di televisi harus tampil dengan ukuran full screen setidaknya 10 persen dari total durasi iklan, dengan durasi minimal 2 detik. Untuk iklan di media cetak dan televisi, ukuran iklan harus mencakup sekurang-kurangnya 15 persen dari total luas iklan.
Mirip dengan aturan untuk videotron, iklan di televisi dan radio hanya boleh ditayangkan antara pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat.
Selain itu, seluruh iklan wajib mencantumkan peringatan 'Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil'. Iklan juga dilarang menargetkan anak-anak, remaja, dan wanita hamil serta tidak boleh menggunakan kartun atau animasi sebagai karakter iklan.
Aturan ini bertujuan untuk mengurangi paparan iklan rokok pada kelompok rentan dan menciptakan iklan yang lebih bertanggung jawab.
Kurangi Prevalensi Perokok Remaja dan Pemula
Nadia menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 mengimplementasikan aturan ketat untuk mengendalikan produk tembakau, termasuk rokok eceran dan rokok elektronik.
Nadia berharap, regulasi ini akan membantu mengurangi jumlah perokok remaja dan pemula. "Peraturan ini adalah bagian dari upaya untuk mengubah perilaku. Meskipun perubahan perilaku tidak dapat dilihat secara instan, kami berharap regulasi ini dapat menurunkan prevalensi merokok, terutama di kalangan remaja dan pemula," katanya seperti dikutip dari Sehat Negeriku.
Tujuan dari pengaturan ini, seperti yang tertuang dalam Pasal 430 PP Kesehatan, adalah untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian yang disebabkan oleh merokok, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat tentang bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, serta melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi dan paparan zat adiktif.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mengurangi dampak negatif dari produk tembakau pada masyarakat.
Advertisement