Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) membuka kesempatan bagi dokter umum untuk menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit atau hospital based. Pendaftaran PPDS berbasis RS mulai dibuka 12 Agustus 2024 hingga 8 September 2024.
Pada tahap pertama, tersedia kesempatan bagi 52 dokter umum untuk menempuh program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit di enam program studi.
Baca Juga
“Peserta yang mengikuti program ini akan memperoleh berbagai kemudahan,” kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, drg Arianti Anaya.
Advertisement
Bila lolos seleksi, kemudahan yang didapat peserta PPDS berbasis rumah sakit adalah bebas biaya kuliah, status sebagai pegawai di Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama dan mendapatkan gaji sekitar Rp5 juta - Rp10 juta per bulan.
Untuk bisa mengikuti program ini ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Maka Arianti pun mengingatkan untuk mempersiapkan dengan baik.“Persiapkan diri dengan baik, siapkan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan yang terpenting juga perhatikan tanggal tanggal penting” kata Arianti.
Berikut syarat untuk mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis berbasis RS:
- Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
- Usia maksimal 35 tahun
- Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
- Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes
Periode Pertama Terima 52 Peserta Didik
Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit menerima 52 peserta didik untuk enam program studi di berbagai rumah sakit.
Berikut daftarnya:
- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
- RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)
- RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
- RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
- RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
- RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)
Advertisement
Tujuan PPDS Berbasis RS
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit merupakan bagian dari upaya percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis.
Sistem pendidikan dokter spesialis ini akan berjalan beriringan dengan sistem berbasis universitas. Melalui program berbasis rumah sakit (hospital-based) ini, Kemenkes berfokus pada peningkatan jumlah dokter spesialis dengan proses pendidikan yang dilaksanakan di RSP-PU, guna memenuhi kebutuhan serta pemerataan dokter spesialis di daerah-daerah yang masih kekurangan.
“Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota,” kata Arianti.