Sukses

PP Kesehatan Perketat Aturan soal Susu Formula Bayi, Kemenkes: Untuk Dukung ASI Eksklusif

Aturan yang ketat soal susu formula bayi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 untuk mendukung pemberian ASI eksklusif.

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan salah satunya membahas aturan ketat soal susu formula untuk bayi.  

 

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif," begitu bunyi Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024.

 

Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) aturan yang ketat soal susu formula bayi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut untuk mendukung pemberian ASI eksklusif.

“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” kata Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti.

Selain melarang promosi susu formula, dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan itu juga mencakup larangan penjualan, penawaran hingga pemberian potongan harga produk tersebut.

Regulasi terkait susu formula pada bayi yang tertuang dalam PP Nomor 28 tahun 2024 mengadopsi pada Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI dan aturan WHO terbaru.

Perlindungan Pemberian ASI Eksklusif

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes RI, Lovely Daisy mengatakan bahwa selama ini masih kerap terjadi pelanggaran pemasaran susu formula untuk bayi. Maka perlu pengetatan aturan susu formula untuk mendukung pemberian ASI. 

“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk. Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi,” kata Daisy dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com.

2 dari 3 halaman

Aturan soal Sufor di PP Nomor 28 Mengacu Aturan WHO Terbaru

Daisy menjelaskan merujuk panduan “Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children” yang diterbitkan WHO pada 2017, praktik menyusui yang direkomendasikan dapat dirusak atau diganggu oleh promosi yang tidak tepat melalui berbagai cara.

Gangguan itu termasuk promosi produk sebagai produk yang cocok untuk bayi di bawah usia 6 bulan, setara atau lebih unggul dari ASI, atau sebagai pengganti ASI, atau dengan menggunakan merek/label/logo setara atau lebih baik dari ASI.

Panduan WHO tersebut juga menyoroti masalah pelabelan produk makanan untuk bayi dan anak kecil yang seringkali tidak memuat peringatan yang diperlukan. Mulai dari usia penggunaan yang tepat, ukuran porsi, atau frekuensi.

Ada pula bukti-bukti yang menunjukkan pesan yang tidak tepat dan menyesatkan serta pelabelan oleh produsen, di antaranya, klaim kesehatan dan saran untuk penggunaan produk sebelum usia 6 bulan.

3 dari 3 halaman

Apa Itu ASI Eksklusif?

ASI eksklusif adalah sebagai pemberian Air Susu IBU tanpa tambahan makanan maupun minuman lain kecuali obat.

Nutrisi yang terkandung di dalam ASI cukup banyak dan bersifat spesifik pada setiap ibu. Komposisi ASI dapat berubah dan berbeda dari waktu ke waktu disesuaikan dengan kebutuhan bayi sesuai usianya seperti mengutip laman Kemenkes.

Setelah 6 bulan, ASI tidak dapat mencukupi kebutuhan mineral seperti zat besi, seng sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut harus diberikan MPASI (makanan pendamping ASI ) yang kaya zat besi.

Video Terkini