Sukses

Kemenkes Sediakan 52 Kuota PPDS Hospital Based di 6 RS, Mana Saja?

Pada pendaftaran pertama akan menerima sebanyak 52 peserta didik untuk enam program studi, kemudian di semester selanjutnya bakal ada tambahan kuota lagi. Total bakal ada 104 di tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mulai membuka pendaftaran hari ini, Senin, 12 Agustus 2024 untuk dokter umum yang mau menjadi dokter spesialis lewat Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit atau hospital based.

Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, PPDS berbasis rumah sakit menerima 52 peserta didik untuk enam program studi di enam rumah sakit.

Berikut daftar rumah sakit yang bekerja sama dalam PPDS hospital based:

  • RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
  • RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)
  • RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
  • RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
  • RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
  • RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)

Pendaftaran dimulai dari 12 Agustus hingga 8 September 2024, yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas. Kemudian, verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 September 2024.

Syarat PPDS Hospital Based

 Berikut syarat untuk mengikuti program Pendidikan Dokter Spesialis hospital based:

  1. Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
  2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  3. Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
  4. Usia maksimal 35 tahun
  5. Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
  6. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
  7. Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bakal Tambah Kuota, Total 104 Peserta

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya mengatakan bakal ada tambahan kuota untuk PPDS berbasis rumah sakit.

Bila pada pendaftaran pertama akan menerima sebanyak 52 peserta didik untuk enam program studi, di semester selanjutnya bakal ada tambahan kuota lagi. Kuota peserta didik ditambahkan 52, sehingga menjadi 104 seperti disampaikan Arianti pada peluncuran program tersebut pada Senin, 12 Agustus 2024 di Jakarta seperti mengutip Antara.

3 dari 4 halaman

RS Swasta Berminat Jadi RSP-PU

Di kesempatan yang sama, Arianti juga mengatakan bahwa selain rumah sakit milik pemerintah, rumah sakit swasta juga berminat menjadi Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU).

Saat ini sudah ada tiga rumah sakit swasta yang berminat untuk menjadi RSP-PU. "Hari ini yang sudah mendaftarkan ada tiga rumah sakit dari swasta ya. Ada Muhammadiyah, ada Jakarta Eye Center, ada Bunda. Dan nanti akan terus diperbanyak swasta-swasta. Karena swasta juga berminat untuk ikut mendukung RSPPU," kata Arianti.

 

4 dari 4 halaman

Apa Itu PPDS Hospital Based?

Kehadiran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit atau hospital based merupakan bagian dari upaya percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis sebagai implementasi transformasi kesehatan, khususnya pada pilar pelayanan rujukan dan pengembangan sumber daya manusia.

Merujuk laman Kemenkes, sistem PPDS ini akan berjalan beriringan dengan sistem berbasis universitas, dengan tujuan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan. Melalui program ini, Kemenkes berfokus pada peningkatan jumlah dokter spesialis dengan proses pendidikan yang dilaksanakan di RSP-PU.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.