Sukses

Armor Toreador Ditetapkan Jadi Tersangka, Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila Lebih dari 5 Kali Sejak 2020

Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador ditetapkan jadi tersangka kasus KDRT, mengaku lakukan lebih dari lima kali.

Liputan6.com, Jakarta - Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya, Cut Intan Nabila.

Dalam rilis media Polres Bogor pada Rabu (14/8), Armor terlihat mengenakan baju oranye atau baju tahanan dan menundukkan kepala sepanjang konferensi pers.

“Ini adalah saudara ATG (Armor Toreador Gustifante) yang kemarin tertangkap, sudah kita laksanakan pemeriksaan, sudah ditetapkan tersangka, dan sudah kita lakukan penanganan,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam rilis media yang disiarkan langsung via akun Instagram @humaspolresbogor.

Rio pun bertanya pada Armor tentang berapa kali ia melakukan KDRT pada Cut Intan Nabila.

“Lebih dari lima kali, dari 2020. Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, saya mengaku saya salah, saya siap menjalani hukuman dengan sebenar-benarnya,” ujar Armor lesu.

Dia menambahkan, tindak kekerasan bahkan pernah terjadi di depan anak-anaknya. Meski seringnya terjadi ketika berdua dengan sang istri.

“Pernah (KDRT di depan anak), tapi kebanyakan ketika berdua.”

Rio pun bertanya, apa keluarga dan tetangga tahu bahwa Armor telah melakukan tindak kekerasan terhadap Cut Intan Nabila.

“Tahu, tahu,” ujar Armor.

“Sekarang kamu harus terima konsekuensi dari apa yang kamu buat,” tegas Rio yang disambut anggukan oleh Armor.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman untuk Armor Toreador

Akibat perbuatannya, Armor menghadapi hukuman berlapis. Ia melanggar pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut. Yaitu pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga (1,6 tahun),” papar Rio.

Menurutnya, hukuman ini merupakan hasil kesepakatan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

“Kemudian kami juga menambahkan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” ujar Rio.

3 dari 4 halaman

Bukti Diunggah Cut Intan Nabila

Sebelumnya, dunia maya dihebohkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebgram yang juga mantan atlet anggar Cut Intan Nabila.

Kasus ini terungkap setelah Cut Intan Nabila itu mengunggah rekaman CCTV di akun Instagram pribadinya @cut.intannabila.

Dalam video tersebut, terlihat sang suami, Armor Toreador menghujani tubuh Cut Intan dengan pukulan, bahkan sempat menjambak.

“Sakit!” kata Cut Intan sambil menangis keras.

4 dari 4 halaman

Anak Turut Jadi Korban

KDRT dilakukan di kamar, bahkan di ranjang yang sama dengan tempat bayi mereka tertidur.

Akibat perbuatannya, Armor dibekuk oleh pihak kepolisian ketika bersembunyi di hotel bilangan Jakarta Selatan.

"Sudah tertangkap (Armor Toreador)," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut seperti dilaporkan Kanal News Liputan6.com pada Selasa, 13 Agustus 2024, malam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.