Liputan6.com, Jakarta - Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan Armor terkena hukuman berlapis.
Menurut Rio, Armor melanggar pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga
“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut. Yaitu pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga (1,6 tahun),” papar Rio dalam rilis media yang disiarkan langsung via Instagram @humaspolresbogor, Rabu (14/8/2024).
Advertisement
Menurutnya, hukuman ini merupakan hasil kesepakatan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Kemudian kami juga menambahkan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” ujar Rio.
Dalam rilis media di Polres Bogor, Armor terlihat mengenakan baju oranye atau baju tahanan dan menundukkan kepala sepanjang konferensi pers.
“Ini adalah saudara ATG (Armor Toreador Gustifante) yang kemarin tertangkap, sudah kita laksanakan pemeriksaan, sudah ditetapkan tersangka, dan sudah kita lakukan penanganan,” ujar Rio.
KDRT Lebih dari 5 Kali dan Sempat Dilakukan di Depan Anak
Rio pun bertanya pada Armor tentang berapa kali ia melakukan KDRT pada istrinya.
“Lebih dari lima kali, dari 2020. Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, saya mengaku saya salah, saya siap menjalani hukuman dengan sebenar-benarnya,” ujar Armor lesu.
Dia menambahkan, tindak kekerasan bahkan pernah terjadi di depan anak-anaknya. Meski seringnya terjadi ketika berdua dengan sang istri.
“Pernah (KDRT di depan anak), tapi kebanyakan ketika berdua.”
Rio pun bertanya, apa keluarga dan tetangga tahu bahwa Armor telah melakukan tindak kekerasan terhadap Cut Intan Nabila.
“Tahu, tahu,” ujar Armor.
“Sekarang kamu harus terima konsekuensi dari apa yang kamu buat,” tegas Rio yang disambut anggukkan oleh Armor.
Advertisement
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Rio menyampaikan kronologi kejadian KDRT yang menimpa Cut Intan Nabila. Disampaikan bahwa KDRT terjadi pada Selasa (13/8/2024) pukul 10.09 WIB.
“Kemarin pukul 10.09 telah terjadi penganiayaan terhadap seorang istri yang dilakukan oleh seorang suami di depan bayi yang kurang lebih berusia satu minggu. Di Sukaraja (Bogor) tepatnya di rumah pasangan suami istri itu,” jelas Rio.
Dia menambahkan, korban melakukan upload bukti CCTV ke media sosial kurang lebih pada pukul 11.30.
“Pada pukul 13.30 saya perintahkan berdasarkan patroli siber Kasat Reskrim, KemenPPPA, Kapolsek terdekat kami mendatangi TKP pukul 13.30.”
“Kami sangat berhati-hati dalam melakukan penyelidikan karena kasus ini sangat sensitif terhadap perempuan dan anak.”
Berawal dari Cekcok soal Ponsel
Pada pukul 14.00 WIB anggota kepolisian langsung membuat laporan polisi untuk melakukan penangkapan terhadap Armor.
Namun, Armor meninggalkan rumah sebelum anggota polisi datang. Penyelidikan pun dilakukan atas dasar adanya kasus penganiayaan.
“Kronologisnya, hasil pemeriksaan sementara dari korban IN ada cekcok sebelum pukul 10.09 di dalam sebuah kamar. Ada tiga unsur, bapak sebagai suami, ibu sebagai istri, dan anak usia satu minggu.”
Cekcok berawal dari masalah ponsel, korban meminta penjelasan terhadap apa yang ada dalam ponsel suami tapi sang suami malah marah dan melakukan tindak KDRT.
Advertisement