Sukses

Cut Intan Nabila Terluka, Anak Tersakiti: Armor Toreador Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun atas Kasus KDRT

Terungkap! Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, Resmi Tersangka KDRT dan Hukuman Berat Menanti.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan mantan atlet anggar dan selebgram, Cut Intan Nabila, kini menjadi sorotan publik. Sang suami, Armor Toreador, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan KDRT yang dia lakukan terhadap istrinya.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar oleh Polres Bogor pada Rabu, 14 Agustus 2024, Armor Toreador terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye, menundukkan kepala dengan wajah penuh penyesalan.

Pengakuan Mengejutkan Armor Toreador

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa Armor Toreador telah mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah melakukan KDRT lebih dari lima kali sejak 2020.

Bahkan, beberapa tindakan kekerasan tersebut dilakukan di depan anak-anak mereka. "Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun. Saya mengaku saya salah dan siap menjalani hukuman dengan sebenar-benarnya," ujar Armor dengan nada lesu.

Dampak Kekerasan di Depan Anak

Pengakuan suami Cut Intan Nabila bahwa kekerasan sering terjadi di hadapan anak-anak mereka menambah berat beban hukuman yang akan dijatuhkan. Kekerasan di depan anak-anak merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga berdampak negatif pada psikologis anak.

 

2 dari 4 halaman

Hukuman Berat Menanti Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador

Atas perbuatannya, Armor Toreador menghadapi berbagai ancaman hukuman yang sangat berat. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara.

Selain itu, karena kekerasan dilakukan di depan anak-anak, Armor juga dikenai Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tambahan 4 tahun 8 bulan penjara, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa hukuman ini telah disepakati bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"Kami juga menambahkan pasal penganiayaan, Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," tambah AKBP Rio Wahyu Anggoro.

 

3 dari 4 halaman

Kasus KDRT Cut Intan Nabila Terungkap dari Rekaman CCTV

Kasus ini pertama kali terungkap setelah Cut Intan Nabila mengunggah rekaman CCTV ke akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, terlihat jelas bagaimana Armor Toreador melakukan kekerasan fisik terhadap Cut Intan, termasuk menjambak dan memukulnya di depan anak mereka yang masih bayi. Video ini langsung viral dan memicu kemarahan netizen yang mengecam tindakan Armor.

 

4 dari 4 halaman

Penangkapan Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila

Armor akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian saat bersembunyi di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian Armor dari hukum, dan kini ia harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Perlindungan terhadap korban, terutama perempuan dan anak-anak, harus selalu menjadi prioritas utama. 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence