Sukses

Pencabutan STR dan SIP, Sanksi bagi Perundung Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma Lestari

Kemenkes Tegaskan Akan Beri Sanksi Berat Bagi Perundung Aulia Risma Lestari, Mahasiswi PPDS Undip Meninggal Bunuh Diri

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sedang melakukan investigasi terkait dugaan bullying yang berujung pada bunuh diri seorang mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma Lestari.

Aulia diduga bunuh diri setelah mengalami bullying dari seniornya selama menjalani PPDS di RSUP Dr Kariadi, Semarang.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menjelaskan bahwa investigasi kasus PPDS Undip bunuh diri ini sedang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes bersama pihak Undip.

Dia menambahkan bahwa jika terbukti ada perundungan dalam kasus ini, sanksi akan diberikan sesuai dengan hasil investigasi.

Sanksi tersebut tidak hanya ditujukan kepada senior yang diduga terlibat, tapi juga bisa berlaku untuk pejabat dan pendidik, tergantung hasil investigasi.

Syahril, mengatakan, sanksi dapat berkisar dari ringan hingga berat,"Pencabutan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) salah satu bentuk yang dapat diberikan tergantung hasil investigasi."

Syahril menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan PPDS berada di bawah Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukan di RS Kariadi, yang merupakan unit dari Kemenkes. Namun, Kemenkes tetap bertindak cepat dan tegas untuk menyelidiki kasus ini.

"Tim Itjen Kemenkes sudah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu bundir untuk memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu sudah ada hasilnya," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Investigasi Kasus Mahasiswi Undip Bunuh Diri Melibatkan Mendikbudristek

Meskipun PPDS ini adalah program Undip, Kemenkes tetap terlibat karena kegiatan pendidikan tersebut berlangsung di RS Kariadi, yang merupakan unit kerja Kemenkes. Kemenkes juga telah berkoordinasi dengan Mendikbudristek sebagai pembina Undip dan dengan Dekan FK Undip untuk melakukan investigasi.

"Investigasi Itjen mencakup kegiatan Almarhumah selama di RS Kariadi. Kemenkes juga sudah berkoordinasi dengan Mendikbudristek sebagai pembina Undip dan juga dengan Dekan FK Undip dalam melakukan investigasi ini," kata Syahril.

3 dari 5 halaman

Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Anestesi Undip di RSUP Dr Kariadi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro di RSUP Dr Kariadi.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dugaan perundungan yang diduga menyebabkan bunuh diri salah satu peserta didik PPDS Anestesi.

Penghentian ini diatur dalam surat nomor TK.02.02/D/44137/2024 tentang Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RSUP Dr Kariadi. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Isi surat tersebut adalah sebagai berikut:

 

Yth. Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi di Semarang,

Sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP Dr Kariadi, yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi Universitas Diponegoro,

Maka disampaikan kepada Saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP Dr Kariadi sampai dengan dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Kariadi dan FK UNDIP.

Penghentian program studi sementara tersebut terhitung mulai tanggal surat ini keluarkan.

 

4 dari 5 halaman

Minta Undip dan Kemendikbud Benahi Sistem PPDS

Syahril menambahkan bahwa penghentian sementara kegiatan PPDS Anestesi Undip bertujuan memberi waktu untuk pelaksanaan investigasi.

"Pengehentian sementara kegiatan PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik. Termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," katanya.

"Kami juga meminta Undip dan Kemendikbud untuk turut membenahi sistem PPDS. Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) bila ada dokter senior yang melakukan praktik bullying yang berakibat kematian," pungkasnya.

 

5 dari 5 halaman

KONTAK BANTUAN

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.