Sukses

Anak Cut Intan Nabila Turut Jadi Korban KDRT, KPAI: Harus dapat Pendampingan dan Perlindungan

KPAI: Anak Korban KDRT Cut Intan Nabila Harus Segera Mendapatkan Perlindungan

Liputan6.com, Jakarta - Anak bungsu Cut Intan Nabila turut menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Armor Toreador. Dalam video yang viral di Instagram, terlihat bayi yang diperkirakan baru berumur satu minggu terkena tendangan dari ayahnya di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, dua anak lainnya juga menyaksikan kebrutalan yang dilakukan oleh sang ayah. Kejadian ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Bogor dan melibatkan orangtua sebagai pelaku adalah masalah serius dan kompleks. Anak-anak korban kekerasan ini memerlukan perhatian dan penanganan segera, mengingat dampak jangka panjang yang serius terhadap perkembangan fisik dan mental mereka.

"KPAI menyoroti viralnya kasus KDRT ini dan menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini yang korbannya juga ada anak. Dalam hal ini, anak memang rentan sekali mengalami kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga," kata Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak korban kekerasan fisik/psikis, Diyah Puspitarini, dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Diyah menekankan bahwa proses penanganan harus dilakukan dengan cepat. Cut Intan, bayi, dan dua anak lainnya harus segera mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial serta perlindungan hukum. Dia juga mengharapkan dukungan dari berbagai pihak hingga proses ini selesai.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

4 Poin Penanganan Anak Korban KDRT

Penanganan anak-anak korban KDRT perlu berjalan cepat seperti amanah Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 59A, yang menyatakan bahwa perlindungan khusus bagi anak hendaknya dilakukan melalui upaya:

  • Penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
  • Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.
  • Pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.
  • Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

"Penting untuk diingat bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya berdampak pada fisik mereka, tapi juga pada kesejahteraan mental dan emosional mereka," kata Diyah.

"Intervensi yang tepat dan dukungan yang konsisten sangat penting untuk membantu anak sembuh dan merasa aman. Sehingga, dalam kasus ini akan dilakukan pengawasan yang sangat cermat, karena tidak hanya satu anak yang menjadi korban, tapi ada tiga orang anak," tambahnya.

3 dari 4 halaman

Pemicu KDRT yang Dilakukan Armor Toreador

Kekerasan dalam rumah tangga yang dialami mantan atlet anggar Cut Intan Nabila disebut berawal dari cekcok akibat sang suami, Armor Toreador ketahuan menonton video porno.

Hal ini disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam rilis media yang disiarkan langsung via Instagram @humaspolresbogor, Rabu (14/8/2024).

“Untuk kasus kemarin (13/8) dari hasil pemeriksaan tersangka, (cekcok diawali) mohon maaf karena ketahuan nonton video porno,” ujar Rio.

Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan pada ponsel tersangka, tapi bukti video tidak ditemukan karena sudah dihapus.

“HP (Armor) sudah diperiksa, sudah dihapus (videonya),” tambah Rio.

4 dari 4 halaman

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Rio menyampaikan kronologi kejadian KDRT yang menimpa Cut Intan Nabila. Rio menuturkan, KDRT terjadi pada Selasa (13/8) pukul 10.09 WIB.

“Kemarin (13/8) pukul 10.09 telah terjadi penganiayaan terhadap seorang istri yang dilakukan oleh seorang suami di depan bayi yang kurang lebih berusia satu minggu. Di Sukaraja (Bogor) tepatnya di rumah pasangan suami-istri itu,” jelas Rio.

Dia menambahkan, korban mengunggah bukti rekaman CCTV ke media sosial kurang lebih pada pukul 11.30.

“Pada pukul 13.30 saya perintahkan berdasarkan patroli siber Kasat Reskrim, KemenPPPA, Kapolsek terdekat kami mendatangi TKP pukul 13.30.”

“Kami sangat berhati-hati dalam melakukan penyelidikan karena kasus ini sangat sensitif terhadap perempuan dan anak.”

“Kronologisnya, hasil pemeriksaan sementara dari korban IN ada cekcok sebelum pukul 10.09 di dalam sebuah kamar. Ada tiga unsur, bapak sebagai suami, ibu sebagai istri, dan anak usia satu minggu.”

Cekcok berawal dari masalah ponsel, korban meminta penjelasan terhadap apa yang ada dalam ponsel suami tapi suami malah marah dan melakukan tindak KDRT.

Akibat perbuatannya, Armor ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman berlapis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.