Sukses

Kemenkes RI Perketat Gerbang Masuk, Mencegah Virus Mpox Varian Ganas Menyusup ke Indonesia

Tangkal Virus Mpox Varian Ganas Masuk Indonesia, Kemenkes Siapkan Skema Pemeriksaan WNA Ketat

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengambil langkah serius dengan memperketat skema pemeriksaan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki Indonesia. Langkah ini diambil untuk mencegah masuknya virus Mpox, terutama di tengah peningkatan kasus global yang mengkhawatirkan.

Pemeriksaan Ketat di Pintu Masuk Negara

Kemenkes memperketat pengawasan di semua pintu masuk negara, termasuk bandara dan pelabuhan. Setiap WNA yang tiba di Indonesia, terutama yang datang sebagai tamu undangan negara, diwajibkan untuk mengisi kuesioner kesehatan.

Kuesioner ini mencakup pertanyaan tentang riwayat kesehatan, aktivitas kontak, dan tujuan perjalanan terakhir mereka. Data yang diperoleh dari kuesioner ini sangat penting untuk membantu pemerintah dalam memetakan risiko dan menentukan tindakan pencegahan yang tepat.

Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Yudhi Pramono menjelaskan bahwa surveilans yang ketat diperlukan mengingat masa inkubasi virus Mpox yang bisa mencapai 34 hari.

Hal ini berarti seseorang yang terinfeksi bisa saja tidak menunjukkan gejala selama lebih dari sebulan, sehingga perlu adanya kewaspadaan ekstra di setiap pintu masuk negara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mengantisipasi Ancaman Mpox Clade 1b

Yudhi juga menyoroti peningkatan kasus Mpox yang terjadi di negara-negara Afrika, khususnya yang disebabkan oleh clade 1b. Virus Mpox clade 1b diketahui lebih berbahaya dan memiliki tingkat kematian yang lebih tinggi dibandingkan clade 2b, yang lebih umum ditemukan.

"Dan, di Afrika ini, variannya adalah clade 1b yang sebagian besar ditularkan melalui kontak seksual," kata Yudhi dalam konferensi pers yang diadakan secara daring pada Minggu sore, 18 Agustus 2024.

Dalam konteks global, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan status kegawatdaruratan kesehatan global terkait Mpox.

Meskipun WHO belum merekomendasikan pembatasan perjalanan internasional, Kemenkes RI tetap mengambil langkah preventif dengan memperketat pemeriksaan di perbatasan, seperti dikutip dari Antara pada Senin, 19 Agustus 2024.

Langkah ini dianggap penting untuk mencegah masuknya virus Mpox ke Indonesia, terutama dari negara-negara dengan tingkat infeksi yang tinggi.

 

3 dari 3 halaman

Kesiapan Indonesia dalam Menghadapi Mpox

Meskipun kasus Mpox di Indonesia menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, Kemenkes tetap waspada. Data menunjukkan bahwa dari Januari hingga Agustus 2024, terdapat 14 kasus Mpox yang terkonfirmasi di Indonesia, dengan 74 kasus suspek yang kemudian dinyatakan negatif.

Yudhi Pramono menegaskan bahwa semua kasus yang ditemukan di Indonesia berasal dari clade 2b, yang memiliki fatalitas lebih rendah. Namun, kewaspadaan tetap harus dijaga untuk mencegah masuknya clade 1b.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Kemenkes optimis bahwa Indonesia dapat menghadapi ancaman virus Mpox dengan lebih baik.

Masyarakat diharapkan untuk terus waspada dan segera memeriksakan diri jika mengalami gejala yang mirip dengan Mpox, seperti ruam, demam, dan pembengkakan kelenjar getah bening. Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, Indonesia dapat menekan risiko penyebaran virus Mpox dan menjaga kesehatan bersama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini