Sukses

Setahun Terakhir Kemenkes Terima 356 Laporan Bullying, 39 Pelaku Perundungan Dapat Sanksi Tegas

Sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024 Kemenkes RI telah menerima 356 laporan perundungan.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dokter Mohammad Syahril mengatakan sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024 Kementerian Kesehatan telah menerima 356 laporan perundungan atau bullying.

Dari angka tersebut 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal. Hasil investigasi terhadap 156 kasus bullying, ada 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.

Pemberian sanksi sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Sanksi terbagi menjadi tiga jenis: ringan, sedang dan berat.

Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) sebagai pelaku perundungan,” kata Syahril pada Senin, 19 Agustus 2024.

Lalu untuk 145 laporan di luar RS vertikal telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.

Jenis Perundungan: Mulai dari Fisik sampai Intimidasi

Syahril mengungkapkan jenis perundungan yang banyak dilaporkan ke Kemenkes mulai dari perundungan fisik hingga non fisik. Seperti jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta perundungan verbal berupa intimidasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ayo Lapor Bila Alami Bullying

Syahril mengatakan bahwa perundungan atau bullying dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kemenkes berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan.

Ia pun mengingatkan kepada peserta didik di fakultas kedokteran untuk segera mengadukan bila mengalami bullying.

"Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut ,” ucap Syahril.

Kemenkes memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis bisa melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.

3 dari 4 halaman

Aturan soal Sanksi Pelaku Bullying

Merujuk Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, bila seseorang terbukti melakukan perundungan maka akan diberikan sanksi.

Alurnya dimulai dengan mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis lewat Whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.

Lalu, aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes menjamin keamanan identitas pelapor.

Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:

Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:

  1. Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
  2. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan;
  3. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Bagi peserta didik:

  1. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;
  2. Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan
  3. Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

 

4 dari 4 halaman

Sanksi Pimpinan

Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi: 

  1. Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
  2. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
  3. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.