Sukses

Kebijakan Pelabelan Bahaya BPA di Galon Guna Ulang oleh BPOM Dinilai Tepat

Masyarakat dituntut untuk selalu bijaksana dalam membeli produk yang lebih aman dan mengikuti terus perkembangan terbaru tentang keamanan pangan termasuk riset-riset dikaitkan dengan BPA atau juga memantau apa yang disampaikan para ahli.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mengedukasi masyarakat terkait kemasan pangan. Kali ini BPOM mengambil langkah dengan mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA ada label air minum dalam kemasan polikarbonat. Hal itu didukung oleh Epidemiolog Dicky Budiman karena dinilai menjadi langkah tepat dan penting dalam melindungi kesehatan masyarakat.

"Pertama bahwa bicara label bebas BPA atau bisphenol A pada kemasan produk ini sebenarnya adalah langkah atau kebijakan yang cukup tepat dalam konteks kesehatan masyarakat," kata Dicky dalam wawancaranya, Jumat (23/8).

Dicky menjelaskan, BPA yang merupakan senyawa kimia dalam produksi plastik (polikarbonat dan resin epoxy) yang sering ditemukan pada kemasan makanan dan minuman, memang berperan sebagai disruptor endokrin. Artinya bisa mengganggu fungsi hormonal dalam tubuh manusia.

Pemerhati kebijakan kesehatan itu pun menyampaikan bahwa langkah BPOM untuk mewajibkan pencantuman label bebas BPA adalah perkembangan signifikan dalam regulasi bahan kimia berbahaya di Indonesia, untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

"Dengan adanya label bebas BPA ini akan memberikan informasi penting kepada konsumen yang ingin menghindari potensi risiko kesehatan dari paparan BPA," kata Dicky. 

Kebijakan tersebut, Dicky menegaskan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah, bukan sekadar memberikan proteksi kesehatan kepada publik dan konsumen, namun juga memberi kesempatan pada masyarakat untuk menentukan pilihan produk yang lebih aman. Selain itu juga mendorong transparansi dalam proses produksi makanan dan minuman dalam kemasan.

Untuk itulah, kebijakan yang diambil pemerintah untuk melindungi publik dari risiko kesehatan tersebut perlu didukung semua pihak. Dengan memberikan literasi yang benar kepada publik, masyarakat perlu didorong untuk lebih sadar akan risiko BPA dan memilih produk yang lebih aman, bukan justru mengaburkan potensi-potensi bahaya BPA.

"Pemerintah punya tanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat termasuk literasinya. Artinya memberikan label bebas BPA adalah salah satu cara untuk masyarakat dan pemerintah mengurangi paparan bahan kimia yang berpotensi berbahaya," ujar Dicky. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harus Bijak Memilih Kemasan Pangan

Dicky mengimbau kepada konsumen atau masyarakat, agar bijak dalam mengkonsumsi makanan dan minuman dalam kemasan plastik. Dia mengatakan, pertama, kalau bicara makanan minuman dalam kemasan plastik, dia menyarankan untuk memilih produk kemasan yang aman.

"Kalau memang memungkinkan kurangi atau hindari yang terbukti tidak aman," ujar Dicky.

Menurutnya, konsumen perlu untuk meningkatkan literasi juga soal risiko paparan BPA ini. Meskipun risiko paparan BPA dari kemasan makanan dan minuman rendah pada kondisi normal, lanjut Dicky, namun ada faktor lain yang bisa mempengaruhi migrasi BPA tersebut, di luar proses produksi, terlebih melihat pada penanganan produk paska produksi yang tidak sesuai dengan regulasi.

"Masyarakat dituntut untuk selalu bijaksana dalam membeli produk yang lebih aman dan mengikuti terus perkembangan terbaru tentang keamanan pangan termasuk riset-riset dikaitkan dengan BPA ini atau juga memantau apa yang disampaikan para ahli," kata Dicky. .

Sebelumnya, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, dengan tenggat waktu transisi empat tahun bagi produsen untuk melakukan penyesuaian.

Adapun 48A berbunyi, "Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada Label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan 'simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam."

Sementara, Pasal 61A berbunyi, "Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan 'dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan pada label.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.