Sukses

Soal Hasil Investigasi Kasus Mahasiswi PPDS Undip, Menkes Budi: Sebentar Lagi, Tunggu Tanggal Tayangnya

Menkes Budi mengatakan bakal memberitahukan hasil investigasi polisi atas kasus mahasiswi PPDS Undip, dokter Aulia Risma Lestari yang diduga mengalami perundungan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bakal segera memberitahukan hasil investigasi polisi di balik meninggalnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari.

"Bentar lagi, bentar lagi tunggu tanggal tayangnya," kata Menkes Budi saat ditemui di RSCM, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Sebelumnya, disampaikan bahwa polisi akan melakukan gelar perkara kasus perundungan di PPDS program studi (prodi) Anestesi Undip pada hari ini, Jumat, 30 Agustus 2024.

"Kasus Undip itu nanti polisi kalau nggak salah ada gelar perkara hari Jumat ini bersama Ibu Irjen (Inspektoran Jenderal Kemenkes). Sesudah itu saya rasa lebih jelas kasusnya," kata Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (29/8/2024) mengutip News Liputan6.com.

Budi menambahkan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah sejak dua minggu yang lalu. Dia mengatakan, pihaknya juga sudah menyerahkan sejumlah bukti-bukti ke pihak kepolisian, salah satunya adalah rekaman yang diterima keluarga korban dugaan perundungan di PPDS Undip.

"Saya dikasih oleh keluarga waktu saya menjenguk di Tegal, waktu bapaknya ada di sana, kan diskusi sama keluarga, kita diberikan banyak bahan dari mereka. Biarkan prosesnya berjalan normal," imbuhnya.

Seperti diketahui, belum lama ini viral kasus mahasiswi PPDS Undip dr Aulia Risma Lestari diduga bunuh diri akibat perundungan atau bully dari seniornya.

Kemenkes RI pun sudah bergerak cepat dan tegas untuk menginvestigasi kejadian ini.

Meski PPDS merupakan program Undip, Kemenkes tidak bisa lepas tangan karena yang bersangkutan juga melakukan pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.

Kemudian, dalam surat nomor TK.02.02/D/44137/2024, Kemenkes RI meminta penghentian sementara Program Anestesi Universitas Diponegoro di RSUP Dr Kariadi. Surat itu ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada Rabu 14 Agustus 2024.

2 dari 3 halaman

Undip Sebut Tak Ada Perundungan

Pihak Undip membantah mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip itu tewas karena bunuh diri akibat perundungan.

Menurut Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip Semarang Utami Setyowati, dari hasil investigasi internal kampus, kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran bukan seperti yang diberitakan.

"Berdasarkan hasil investigasi internal kami, hal tersebut tidak benar," ujar Utami melalui tanggapan tertulis Rektor Undip di Semarang, Kamis 15 Agustus 2024.

Menurut dia, almarhumah merupakan mahasiswi yang berdedikasi terhadap pekerjaannya. Utami juga menyebut almarhumah memiliki permasalahan kesehatan yang memengaruhi proses belajar yang sedang ditempuhnya.

"Meski demikian, Undip tidak bisa menjelaskan lebih detil mengenai masalah kesehatan yang dialami korban," kata Utami.

Rektor Undip Suharnomo mengatakan Aulia Risma Lestari tidak mendapatkan perundungan selama menempuh pendidikan.

"Mengenai pemberitaanya meninggalnya almarhumah berkaitan dengan perundungan yang terjadi dari investigasi internal kami hal tersebut TIDAK BENAR," kata Suharnomo.

3 dari 3 halaman

Pernyataan FK Undip

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Yan Wisnu Prajoko mengatakan pihaknya terbuka akan investigasi terkait kematian Aulia Risma Lestari.

"Apakah wafatnya dokter Risma ada kaitan langsung maupun tidak langsung dengan perundungan itu kita perlu menunggu hasil investigasi dari kepolisian,” ujar Yan dalam temu media di Kampus Undip dan disiarkan langsung melalui Zoom, Jumat (23/8/2024).

Yan berkisah, semasa hidup, Risma memang kerap izin tidak mengikuti pendidikan karena sakit. Pihak Undip selalu mengizinkannya.

“Setiap mahasiswa PPDS, setiap anak, seperti kita punya anak lah, kita punya anak yang kuat, punya anak yang perlu perhatian. Kami sudah mengidentifikasi bahwa almarhumah itu perlu support khusus dan itu dikembangkan oleh teman-temannya,” papar Yan.

Yan menambahkan, semasa menjalani PPDS Risma kerap mengajukan surat izin sakit.

“Beliau (Risma) memang beberapa kali mengirim surat izin sakit, untuk tidak mengikuti pendidikan. Jadi, degan melihat inilah kami justru mengembangkan support. Dan semua pengajuan surat izinnya tidak ada yang tidak kami acc.”

Yan pun menegaskan bahwa meski kerap izin sakit tapi pihak FK Undip tidak pernah menjatuhkan sanksi apalagi drop out (DO).

“Kami malah memudahkan, monggo kalau memang butuh istirahat. Beliau dua kali operasi dan kami persilakan,” jelasnya.