Sukses

RS Kariadi: Pemberhentian Sementara Dokter Yan Dekan FK Undip Tak Pengaruhi Layanan ke Pasien

Pemberhentian sementara aktivitas klinis dokter spesialis bedah onkologi Yan Wisnu Prajoko di RS Kariadi tak mengganggu pelayanan ke pasien.

Liputan6.com, Jakarta Manajer Hukum dan Humas RS Kariadi Semarang Vivi Vira Viridianti mengatakan bahwa pemberhentian sementara aktivitas klinis dokter spesialis bedah onkologi Yan Wisnu Prajoko di rumah sakit tersebut tak mengganggu pelayanan ke pasien.

"Penangguhan ini tidak berpengaruh terhadap pelayanan ke pasien," kata Vivi di Semarang pada Senin, 2 September 2024.

Selama dokter Yan tidak praktik di RS Kariadi, maka bisa digantikan oleh dokter yang lain. Hal ini lantaran penanganan bedah onkologi dilakukan oleh tim, kata Vivi.

Seperti diketahui dokter Yan diberhentikan sementara aktivitas klinis di rumah sakit rujukan terbesar di Jawa Tengah itu oleh Direktur Utama RS Kariadi dokter Agus Akhmadi berdasarkan surat keputusan tanggal 28 Agustus 2024.

Tujuan pemberhentian sementara itu agar dokter yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) itu bisa fokus dalam proses investigasi kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dokter Aulia Risma Lestari.

Bila proses investigasi terhadap kematian mahasiswi PPDS anestesi FK Undip selesai, maka dokter Yan bisa kembali praktik kembali di RS Kariadi.

"Nanti setelah selesai bisa bergabung lagi," kata Vivi mengutip Antara.

PPDS Anestesi Undip Masih Dihentikan Sementara

Di kesempatan yang sama, Vivi juga mengatakan hingga saat ini PPDS Anestesi Undip masih dihentikan.

"Hingga saat ini PPDS anastesi FK Undip masih dihentikan sementara," katanya.

 

2 dari 3 halaman

Penghentian Aktivitas PPDS Anestesi Undip Tak Pengaruhi Layanan RS Kariadi

Di kesempatan yang sama, Vivi juga mengatakan penghentian sementara kegiatan mahasiswa PPDS Anestesi Undip tidak memengaruhi pelayanan di RS Kariadi.

"PPDS itu kan belajar, tidak dipekerjakan. Selama di Kariadi mereka dalam proses pendidikan," katanya.

Seperti diketahui, selama proses investigasi penyebab dokter Aulia Risma bunuh diri berlangsung Kemenkes meminta agar aktivitas PPDS Anestesi Undip dihentikan sementara.

Tujuannya agar saat pemeriksaan terkait kematian mahasiswi tersebut, para dokter junior yang menempuh pendidikan di sana tidak mendapatkan tekanan dari senior.

"Penutupan sementara itu untuk menciptakan lingkungan yang kalau diperiksa junior ditanyai tidak diintimidasi. Tujuannya agar tidak ada intimidasi dari senior ke junior selama diperiksa. Kalau pemeriksaan sudah selesai, bisa dibuka," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin beberapa saat lalu.

3 dari 3 halaman

Dokter Aulia Risma Meninggal di Kamar Kos

Dokter muda berumur 30 tahun ini ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya pada 12 Agustus 2024. Ia diduga meninggal akibat menyuntikkan obat bius ke dalam tubuhnya sendiri.

Kematian dokter Aulia Risma Lestari diduga terkait dengan perundungan atau bullying yang dialaminya selama menjalani masa PPDS.

Saat ini pihak Kementerian Kesehatan bersama kepolisian tengah melakukan investigasi untuk mengetahui fakta di balik kematian dokter Aulia Risma Lestari.

Video Terkini