Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki kanal pengaduan perundungan dimana sudah ada 1.500 laporan selama ini. Setelah ditelaah yang benar-benar perundungan terjadi di 542 kasus.
"Kan kita harus verifikasi apakah 1.500 itu betul-betul perundungan karena kan ini sifatnya sangat subjektif. Dari 1.500 itu, 540-nya yang betul-betul terkategori masuk dalam kasus perundungan," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi pada Selasa, 3 September 2024.
Baca Juga
Dari 542 kasus perundungan, 221 diantaranya terjadi di beberapa rumah sakit (RS) vertikal yang ada di bawah Kemenkes. Nadia menyebutkan beberapa kasus perundungan terjadi di RS M. DJamil Padang, RS Mohammad Hoesin Palembang, RS Adam Malik Medan.
Advertisement
"Bahkan di RSCM Jakarta juga ada, kemudian RS Hasan Sadikin Bandung, RS Kariadi Semarang, RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, RS Kandou Manado," lanjut Nadia.
"Hampir semua rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan di mana memang rumah sakit ini menjadi wahana pendidikan dari sebagian besar pendidikan dokter spesialis," kata Nadia mengutip Antara.
Nadia menjelaskan khusus kasus di RSCM, terdapat kurang lebih dua atau tiga kasus perundungan yang dilaporkan. Maka dari itu Nadia menegaskan mesti ada perubahan besar di lingkungan PPDS agar perundungan tidak dianggap sebagai hal yang lumrah.
"Artinya harus ada perubahan besar untuk tidak melestarikan yang dianggap seperti kebiasaan, atau yang kemudian dijadikan seperti hal yang lumrah," katanya.
Â
Ada Kasus Perundungan di RS Vertikal, Tim Investigasi Diturunkan
Apabila perundungan terjadi di rumah sakit vertikal Kemenkes, maka tim investigasi akan diturunkan. Jika pelaku terbukti melakukan perundungan maka akan dikenai sanksi sesuai Instruksi Menteri Kesehatan yang dikeluarkan pada Bulan Juli 2023.
"Sudah jelas tertera di sana bahwa Instruksi Menteri Kesehatan itu mengatur tentang upaya pencegahan terjadinya perundungan di instansi Kementerian Kesehatan. Jadi kita sudah jelas mengatur siapa saja yang akan mendapatkan sanksi," tuturnya.
Advertisement