Liputan6.com, Jakarta Dokter spesialis anak konsultan jantung Sarah Rafika Nursyirwan mengatakan usia kehamilan 18-22 minggu merupakan waktu yang ideal untuk mendeteksi jantung janin apabila ada kecurigaan tidak normal atau memiliki faktor risiko penyakit jantung bawaan (PJB).
"Deteksinya paling ideal dilakukan pada usia 18 sampai 22 minggu, itu timing paling ideal," kata Sarah.
Baca Juga
Usia kehamilan 18-22 minggu merupakan waktu ideal bagi pemeriksaan jantung janin, karena pada periode tersebut jantung sudah terlihat jelas menggunakan analisa USG fetal ekokardiografi.
Advertisement
Bila lebih dari usia kehamilan tersebut juga masih bisa dikerjakan kata Sarah dalam diskusi daring beberapa hari lalu.Â
Deteksi dini PJB sejak janin dalam kandungan amat penting dilakukan. Bila diketahui ada PJB dari dalam kandungan makan persiapan penanganan medis dapat lebih optimal untuk diberikan tepat setelah janin melewati proses persalinan.
"Jadi ada awareness yang harus kita persiapkan timnya saat lahir apakah dipersiapkan ruangan NICU saat bayi lahir, dipersiapkan ventilator," ujar Sarah.
"Dipersiapkan timnya, pasti khusus dokter jantung anak, dokter perinatologi yang akan menolong persalinannya bersama dokter kandungan, dan juga obat-obatan. Jadi ada beberapa obat-obatan yang dipersiapkan terlebih dahulu," kata Sarah lagi mengutip Antara.
.
12 Ribu Anak Lahir dengan Kelainan Jantung
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini ada sekitar 12 ribu anak Indonesia yang mengalami kelainan jantung. Oleh karena itu perlu adanya tindakan pertolongan segera, seperti dengan operasi jantung.
Nadia juga menyebutkan selain mendatangkan dokter asing segera untuk melakukan alih teknologi dan percepatan tindakan operasi, Kemenkes juga melakukan upaya-upaya lain dalam menyiapkan penanganan optimal untuk penyakit ini, seperti pemenuhan alat-alat untuk layanan kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi (KJSU).
"Juga pembentukan pendidikan berbasis RS, adanya beasiswa baik Kemenkes atau LPDP, kemudahan izin praktik, dan kembalinya WNI nakes dari luar negeri," katanya.
Advertisement