Sukses

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Angkat Bicara Soal Perundungan Mahasiswa PPDS di Beberapa Universitas

MRPTNI mendukung penuh upaya dari para dekan fakultas kedokteran untuk meningkatkan dan menjaga kualitas pendidikan dokter di tanah air.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus perundungan atau bullying pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di beberapa universitas membuat Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) angkat bicara.

Pada 4 September 2024, MRPTNI menyelenggarakan rapat khusus melalui zoom dan menyatakan, MRPTNI mendukung penuh upaya dari para dekan fakultas kedokteran untuk meningkatkan dan menjaga kualitas pendidikan dokter di tanah air.

“MRPTNI mendukung penuh upaya dari pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk mencegah dan menindak tegas tindakan perundungan (bullying) sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing kampus,” bunyi keterangan resmi yang ditandatangani plt. Ketua MRPTNI Prof. Eduart Wolok dikutip Selasa (10/9/2024).

Terkait dengan kasus yang terjadi di Universitas Diponegoro (Undip), pada prinsipnya fakultas kedokteran universitas tersebut sejak tahun 2022 sudah menerapkan regulasi Zero Bullying dan bahkan terdapat peserta didik yang menerima konsekuensi dari regulasi tersebut, lanjut surat itu.

Eduart juga menyampaikan bahwa pihaknya siap menjadi mediator antar institusi untuk menjembatani kepentingan semua pihak.

“MRPTNI siap menjadi mediator antar institusi yang terlibat pada PPDS melalui pendekatan yang menjembatani kepentingan semua pihak guna menemukan solusi terbaik yang mendukung program pemerintah dalam pemenuhan jumlah tenaga dokter di Tanah Air khususnya dokter spesialis,” jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Minta PTN Selenggarakan Pendidikan Kondusif

Lebih lanjut Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia mengajak semua pihak yang menjadi mitra untuk sama-sama menjaga kemandirian kampus.

“Agar tercipta penyelenggaraan pendidikan yang kondusif untuk menghasilkan lulusan yang lebih baik ke depan,” kata Eduart dalam keterangan yang sama.

Isu dugaan perundungan PPDS mulai ramai jadi perbincangan usai mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari diduga bunuh diri akibat bullying.

Hingga kini, proses investigasi dokter yang menjalankan PPDS di RS Kariadi, Semarang itu masih berjalan. 

Menurut Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Abdul Haris, pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Komite Bersama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran. Koordinasi dilaksanakan di FK dan Rumah Sakit Pendidikan (RSP), sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama FK dan RSP.

3 dari 4 halaman

Terjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk Temukan Fakta

Abdul Haris menambahkan, pihaknya telah menerjunkan tim inspektorat jenderal untuk mencari dan menemukan fakta di balik kematian dokter Risma.

“Kemdikbudristek telah menerjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan fact finding terhadap hasil investigasi internal Undip dan telah berkoordinasi dengan Rektor, Dekan, dan AIPKI,” kata Abdul Haris dalam keterangan pers dikutip Senin (9/9/2024).

Abdul Haris menambahkan, Kemdikbudristek dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

Peraturan ini berperan sebagai penguatan dan perluasan peraturan untuk segala bentuk kekerasan. Meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi. Serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

“Hal ini ditujukan agar kejadian serupa tidak terulang dan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi,” kata Abdul Haris.

4 dari 4 halaman

Tentang Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran

Lebih lanjut Abdul Haris mengatakan, Kemendikbudristek bersama seluruh Dekan Fakultas Kedokteran melalui Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menentang keras segala bentuk kekerasan.

Terutama yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan nyaman dalam menjalankan tridharma.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.