Sukses

Kemenkes Tanggapi Pernyataan Dekan FK Undip soal Ada Perundungan pada Peserta PPDS

Pernyataan FK Undip soal perundungan di PPDS mendapat tanggapan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Yan Wisnu Prajoko tak memungkiri adanya praktik bullying atau perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

“Kami menyadari sepenuhnya, kami menyampaikan, dan kami mengakui bahwa di dalam sistem pendidikan dokter spesialis, di internal kami terjadi praktik-praktik atau kasus perundungan dalam berbagai bentuk, derajat, dalam berbagai hal,” ujar Yan dalam konferensi pers di FK Undip, Semarang, Jumat (13/9/2024).

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya. Dia berfokus untuk menunggu hasil keputusan pihak kepolisian dalam kasus kematian mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip Aulia Risma Lestari.

“Untuk kasus anestesi ini biarlah Polisi yang memutuskan. Tapi kami hargai sikap FK Undip sebagai upaya untuk memperbaiki sistem,” kata Azhar dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

Fokus Mencegah Perundungan 

Azhar Jaya menambahkan, sebaiknya berbagai pihak kini fokus pada langkah pencegahan dan perbaikan pendidikan kedokteran untuk ke depannya.

“Sebenarnya lebih baik kita fokus pada langkah pencegahan dan perbaikan ke depannya baik dari sisi sistem pendidikan di FK maupun sistem kerja di RS kami.”

Menurut Azhar, langkah-langkah nyata di lapangan harus implementatif, bukan sekadar teori atau ucapan belaka.

“Seperti, senior di prodi lain yang ada di laporan kami diselidiki dan diberi hukuman pembinaan tambah masa studi, tidak boleh stase di RS dan lain-lain,” sarannya.

2 dari 4 halaman

Perlu Langkah Perbaikan yang Nyata

Tak hanya itu, Azhar juga mengatakan perlunya langkah perbaikan yang nyata seperti penghapusan iuran di luar kepentingan studi.

“Dibuat langkah perbaikan yang nyata seperti penghapusan iuran yang tidak perlu, pengaturan jam kerja yang jelas, pengontrolan ketat dari grup WA dan lain-lain.”

Dengan adanya aturan seperti ini, Azhar berharap ke depan tak ada lagi tindak perundungan di lingkungan PPDS.

“Semoga ini bisa membuat yang lain jera dan tidak terulang lagi.”

3 dari 4 halaman

Bagaimana Soal Penghentian Proses Pembelajaran PPDS Anestesi Undip?

Dalam konferensi pers di FK Undip, Yan mengatakan bahwa kasus yang berlarut-larut membuat proses pembelajaran di PPDS Anestesi Undip terhenti. Padahal, para mahasiswa PPDS lain perlu melanjutkan studinya.

Ia memohon kepada berbagai pihak agar proses pembelajaran dapat berjalan kembali.

“Kami memohon dukungan dari pemerintah dan masyarakat untuk kami dapat melanjutkan proses pendidikan kedokteran spesialis di FK Undip khususnya saat ini adalah program studi (Prodi) Anestesi dan intensif care.”

“Supaya kami juga bisa berperan serta memberikan sumbangsih pada negara untuk segera memenuhi SDM dokter spesialis agar terdistribusi merata di seluruh nusantara,” ujar Yan.

4 dari 4 halaman

Menunggu Langkah Nyata FK Undip

Soal penghentian sementara dan izin praktik kembali yang dimohonkan oleh Yan, Azhar Jaya sudah memberi tanggapan.

Disampaikan Azhar, aktivitas di PPDS Anestesi Undip bisa segera kembali berjalan jika pihak Undip sudah menjalankan langkah nyata terkait permintaan-permintaan Kemenkes. Ini merujuk pada perbaikan jam kerja hingga penghapusan iuran seperti dipaparkan sebelumnya.

“Mengenai pencabutan dan izin praktik kembali, ya tentu saja bisa segera jika kita lihat ada langkah nyata dari FK Undip terkait permintaan kami di atas,” pungkas Azhar.