Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menemukan empat ratus ribu produk kosmetik impor ilegal senilai Rp11 ,4 miliar. Temuan tersebut berdasarkan operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai titik di Indonesia dari Juni hingga September 2024.
“Temuan kosmetik impor ilegal yang diamankan berjumlah 415.035 pieces (970 item). Kosmetik tersebut merupakan produk tanpa izin edar (ilegal) dan mengandung bahan dilarang," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 30 September 2024.
Baca Juga
Lebih lanjut, Taruna mengatakan produk kosmetik impor ilegal yang ditemukan kebanyakan berasal dari Cina, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Advertisement
Beberapa merek kosmetik impor ilegal yang banyak ditemukan di antaranya Lameila, Brilliant, Balle Metta.
Mengenai titik temuan produk tersebut berasal dari banyak wilayah Indonesia. Termasuk Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Terhadap temuan kosmetik impor ilegal sebanyak 45 kasus yang berasal dari 23 lokasi seluruh Indonesia selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, pelaku pelanggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Terhadap hasil temuan kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dilakukan pemusnahan. Ini langkah yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran produk kosmetik ilegal,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com.
Produk Kosmetik Impor Ilegal: Rugikan Kesehatan dan Pajak
Kehadiran produk kosmetik impor ilegal bisa membahayakan masyarakat lantaran tidak ada jaminan keamanan bila digunakan. Lalu, merugikan negara juga lantaran tidak dikenai pajak seperti disampaikan Menteri Perdagangan sebagai Ketua Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, Zulfikli Hasan.
"Jika produk (ilegal/tanpa izin edar) ini masuk, maka akan merugikan konsumen karena tidak ada jaminan keamanan, merugikan negara dalam keterkaitannya dengan pajak, merugikan industri yang sekarang berkembang cukup baik,” kata pria yang karib disapa Zulhas di kesempatan yang sama.
Advertisement
Permintaan Pasar Kosmetik Meningkat, BPOM Ingatkan Produsen soal Kualitas Produk
Mengingat saat ini produk kosmetik makin diminati, BPOM mengingatkan produsen untuk menjaga keamanan dan kualitas produk. Sehingga produk-produk kosmetik buatan Indonesia bsia berjaya di Tanah Air.
“Kita tentunya menginginkan produk kosmetik lokal selalu menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan bahkan berdaya saing di pasar global," kata Taruna.
"Rasa cinta dan bangga buatan Indonesia harus terus dipupuk dan kita harus bersama-sama melakukan upaya pencegahan pemasukan dan peredaran kosmetik impor ilegal yang dapat menggerus pasar kosmetik lokal,” lanjutnya.
BPOM Dukung Pelaku Usaha Kosmetik Indonesia
Wujud dukungan BPOM untuk para pelaku usaha kosmetik, antara lain dengan memberikan pendampingan dan pembinaan bagi pelaku usaha untuk memastikan keamanan, manfaat, dan mutu produk kosmetik.
Lalu memfasilitasi kemudahan berusaha sehingga pelaku usaha dapat lebih mudah mematuhi regulasi.
Selain itu, BPOM terus mendorong pelaku usaha untuk menegakkan komitmen dalam menjamin keamanan, mutu, dan legalitas produk kosmetik yang diproduksi, diimpor, atau diedarkan/diperdagangkan.
Advertisement