Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun, tiba-tiba saja bertanya hal menarik dalam debat perdana yang berlangsung pada Minggu, 6 Oktober 2024, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia mempertanyakan mengapa pandemi yang dimulai pada tahun 2019 disebut COVID-19, dan bukan Tofik?
"Saya paham betul tentang pandemi ini. Pandemi ini adalah agenda terselubung dari asing untuk mengambil alih kedaulatan negara," katanya.
Baca Juga
Sehingga, terlihat sekali begitu rapuhnya bangsa ini sampai harus mengikuti istilahnya, kenapa bukan Tofik, kenapa ngikutin COVID?" tambahnya.
Advertisement
Mengapa Disebut COVID?
Penting untuk diketahui bahwa penamaan COVID-19 telah dijelaskan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Di situs resminya, WHO mengungkapkan bahwa COVID-19 merupakan akronim dari coronavirus disease, dengan angka 19 merujuk pada tahun penemuannya, yaitu 2019. Berikut adalah penjelasan rinci dari nama COVID-19:
- CO: Corona
- VI: Virus
- D: Desease
- 19: 2019.
Penyakit ini disebabkan oleh virus severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2), yang termasuk dalam kategori Coronavirus.
Menurut laman Johns Hopkins Medicine, Virus Corona dinamai berdasarkan penampilannya. "Corona berarti mahkota, di mana lapisan luar virus ditutupi oleh protein menonjol yang menyerupai mahkota."
Â
Siapa yang Memberi Nama COVID-19?
WHO menjelaskan bahwa virus dan penyakit yang ditimbulkannya sering kali memiliki nama yang berbeda. Contohnya, HIV adalah virus yang menyebabkan AIDS.
Banyak orang mengenali nama suatu penyakit, tapi tidak mengetahui nama virus penyebabnya. Proses dan tujuan dalam pemberian nama virus dan penyakit ini memang berbeda.
Menurut laman resmi WHO,"Virus diberi nama berdasarkan struktur genetiknya untuk memfasilitasi pengembangan tes diagnostik, vaksin, dan obat-obatan. Tugas ini dilakukan oleh ahli virologi dan komunitas ilmiah yang lebih luas, sehingga virus diberikan nama oleh Komite Internasional Taksonomi Virus (ICTV)."
Advertisement
Apa Nama Resmi Virus Penyebab COVID-19?
Pemberian nama pada suatu penyakit bertujuan untuk memfasilitasi diskusi tentang pencegahan, penyebaran, penularan, tingkat keparahan, dan pengobatannya.
Dalam konteks ini, Kesiapsiagaan dan respons terhadap penyakit pada manusia merupakan salah satu peran penting yang dijalankan oleh WHO. Oleh karena itu, penyakit-penyakit tersebut secara resmi dicantumkan dalam Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD).
Pada tanggal 11 Februari 2020, ICTV memperkenalkan SARS-CoV-2 sebagai nama virus baru. Nama ini dipilih karena virus tersebut secara genetik terkait dengan virus corona yang menyebabkan wabah SARS pada tahun 2003. Meski memiliki hubungan kekerabatan, kedua virus ini menunjukkan perbedaan yang signifikan.
Pada hari yang sama, WHO juga mengumumkan 'COVID-19' sebagai nama penyakit baru ini, mengikuti pedoman yang telah dikembangkan sebelumnya bersama Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO).
Kenapa Tidak Menggunakan Nama SARS?
Dari sudut pandang komunikasi risiko, penggunaan nama SARS dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, seperti menciptakan ketakutan yang berlebihan di kalangan masyarakat, terutama di Asia yang paling parah terdampak wabah SARS pada tahun 2003.
Untuk menghindari hal ini dan alasan lainnya, WHO mulai menyebut virus ini sebagai 'virus penyebab COVID-19' atau 'virus COVID-19' saat berkomunikasi dengan publik.
Namun, penting untuk dicatat bahwa sebutan ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nama resmi virus yang telah disepakati oleh ICTV.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement