Sukses

Belanja Online dengan Pembayaran COD, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?

Terlepas dari sisi positif dan negatif COD, apakah sistem pembayaran seperti ini dibolehkan dalam Islam?

Liputan6.com, Jakarta Bayar paket saat sampai pada pembeli atau cash on delivery (COD) tak jarang memicu cekcok antara pembeli dan kurir.

Dalam beberapa video viral, perseteruan bisa disebabkan pembeli enggan membayar, pembeli kecewa dengan paket, dan hal lainnya. Untuk meminimalisasi kendala ini, pihak ecommerce meluncurkan fitur COD yang mana barangnya bisa dicek dulu sebelum membayar.

Terlepas dari sisi positif dan negatif COD, apakah sistem pembayaran seperti ini dibolehkan dalam Islam?

Menurut Ustaz Muhamad Sunandar dari NU Online, hukum dasar jual beli adalah boleh dan halal sebagaimana firman Allah swt dalam surat Al-Baqarah ayat 125.  

 وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟  

Artinya: "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."   

Kendati demikian, apabila perdagangan melibatkan unsur-unsur yang diharamkan semisal ketidakpastian (gharar), spekulasi (maisir), riba, penipuan, atau produk jualan adalah komoditas yang dilarang untuk dijual maka hukum asal tadi beralih menjadi haram. (Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, [Kairo, Darul Kutub Al-Misriyyah: 1964 M], jilid III, halaman 347).  

Selanjutnya, hal yang penting untuk dipahami sebelum menentukan hukumnya, adalah mengetahui kapan akad jual beli berlangsung di dua macam COD. Yakni COD bayar di tempat dan COD yang bisa dicek dulu barangnya.

“Sebab dengan memahami letak akad jual beli secara tepat kita dapat menentukan hukumnya dengan benar,” kata Sunandar mengutip NU Online, Senin (15/10/2024)

2 dari 4 halaman

Letak Akad Jual Beli dengan Cara COD Masih Diperselisihkan

Kaidah menyebutkan:   الحكم على الشيء فرع عن تصوره  

Artinya: "Penghukuman pada sesuatu adalah cabang dari penggambarannya."

Letak akad jual beli dari COD bayar di tempat masih diperselisihkan oleh para pengamat ekonomi Islam. Apakah akad jual belinya berlangsung tatkala online antara penjual dan pembeli, atau berlangsung antara kurir (sebagai wakil penjual) dan pembeli ketika barang telah tiba di alamat.  

Beberapa tokoh memandang bahwa akad transaksinya terjadi saat online antara penjual dan pembeli melalui pesan, dan setelah itu barang diantarkan oleh kurir.

Hal ini didukung dengan pasal 1458 dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).   Disebutkan bahwa jual beli dianggap terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang beserta harganya, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkan.

3 dari 4 halaman

Menurut Mazhab Syafi’i

Tentunya dalam Islam terkhusus mazhab Syafi'i, transaksi semacam ini adalah haram karena masuk dalam ranah jual beli utang dengan utang sebagaimana hadits Rasulullah saw:  

 أن النبى صلى الله عليه وسلم نهى عن  بيع الكالىء بالكالىء 

Artinya: "Bahwa Rasulullah melarang jual beli utang dengan utang." (Ibnu Hajar Al-'Asqalani, Bulughul Maram, [Riyadh, Darul Qhabas lin Nasyr wat Tauzi': 2014 M], halaman 323).  

Pasalnya setelah melakukan akad, pembeli dan penjual berpisah tanpa ada serah terima barang dan harga. Serah terima barang dan harga baru terjadi ketika kurir telah sampai di alamat tujuan. Hal inilah yang membuat transaksi ini masuk dalam jual beli utang dengan utang yang terlarang.  

4 dari 4 halaman

Akad Tertulis

Meskipun demikian, sesuatu yang perlu digarisbawahi, akad tersebut terealisasikan via pesan atau tulisan (kitabah).

Sedangkan tulisan dalam akad menduduki posisi kinayah yang mengharuskan dua belah pihak berniat jual beli kala itu. 

 والكتابة لا على مائع أو هواء كناية فينعقد بها مع النية ولو لحاضر .فَلْيَقْبَلْ فَوْرًا عِنْدَ عِلْمِهِ (قَوْلُهُ: وَالْكِتَابَةُ إلَخْ) وَمِثْلُهَا خَبَرُ السِّلْكِ الْمُحْدَثِ فِي هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ فَالْعَقْدُ بِهِ كِنَايَةٌ فِيمَا يَظْهَرُ  

Artinya: "Dan tulisan di atas sesuatu yang bukan benda cair atau yang bukan di atas angin adalah kinayah. Karenanya sah berakad dengannya namun harus disertai niat, meskipun untuk pelaku akad yang hadir di majelis akad. Karenanya, ia wajib qabul (menerima) sesegera mungkin ketika mengetahuinya.   Yang serupa dengan tulisan adalah kabar via kabel saat ini, akad dengan alat tersebut adalah kinayah menurut pendapat yang unggul. [Ibnu Hajar dan Az-Syirwani, Tuhfatul Muhtaj dan Hawasyis Syirwani, [Mesir, Al-Maktabah At-Tijariah Al-Kubra: 1983 M], jilid IV, halaman 221-222).  

Dengan begitu, solusi yang dapat ditempuh bagi para pengguna fitur COD ini adalah hendaknya mereka tidak meniatkan akad saat berkomunikasi online dengan penjual, tapi hanya berniat janji akan membeli. Karena ketika salah satu dari dua pihak tidak berniat akad, maka gugurlah konsekuensi hukum dari akad tersebut. Selain itu, sekalipun akad seperti ini terlarang karena berakibat pada jual beli utang dengan utang, namun seorang muslim yang menganut mazhab Syafi'i boleh taqlid pada pendapat ulama lain yang membolehkannya, seperti mazhab Maliki.