Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mendapatkan laporan dari tujuh wilayah Indonesia soal keracunan makanan usai mengonsumsi jajanan makanan asal China, Latiao.
“Badan POM menerima laporan soal kejadian luar biasa keracunan pangan atau KLBKP yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar pada Jumat, 1 November 2024.
Baca Juga
"Yang pertama terjadi di Lampung, kedua terjadi di Sukabumi, ketiga Wonosobo, keempat Tangerang Selatan, kelima Bandung Barat, Pamekasan, yang keenam dan ketujuh di Riau,” paparnya.
Advertisement
Setelah dapat laporan keracunan makanan, Balai Besar POM di wilayah tersebut melakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan bakteri bernama Bacillus cereus dalam pangan yang berasal dari China itu.
"Kita lakukan pemeriksaan sampel lalu cocokkan dengan gejala yang dikeluhkan. Ditemukan Bacillus cereus (bakteri ini) menghasilkan toksik dengan reseptor spesifik terhadap sistem saraf," kata Taruna.
Gejala yang muncul akibat bakteri Bacillus cereus yang ada di latiao :
- Mual
- Diare
- Muntah
- Efek di saluran pernapasan yakni sesak napas.
"Jadi, sinkron hasil antara laboratorium dengan apa yang terjadi gejala pada anak korban," kata Taruna Ikrar.
Latiao adalah produk pangan olahan dari tepung dengan karakteristik tekstur kenyal serta rasa pedas gurih.
Jajanan ini sempat viral di media sosial dan menjadi kudapan kegemaran warga China. Lalu, sampai juga di Indonesia.
Latiao Ditarik dan Dimusnahkan
Akibat kejadian ini, Kepala BPOM Taruna Ikrar menginstruksikan agar produk latiao yang menyebabkan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) ditarik dan dimusnahkan.
“Badan POM telah menginstruksikan agar produk latiao yang menyebabkan KLBKP untuk ditarik dan dimusnahkan. Kami minta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini terhadap Badan POM. Dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka,” kata Taruna.
Sebagai langkah pencegahan, BPOM melakukan pengamanan serempak sementara seluruh produk latiao dari peredaran.
“Jadi kami mengamankan dan menangguhkan sementara registrasi produk pangan olahan latiao sambil kita menelusuri lebih lanjut sampai proses pemeriksaan dan penelitian selesai.”
Advertisement
Taruna Ingatkan Pelaku Usaha Taati Aturan dan Standar Keamanan Pangan
Taruna pun mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dan standar keamanan pangan.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha pangan untuk selalu mematuhi peraturan dan standar keamanan pangan yang telah ditetapkan. Menggunakan bahan baku yang aman dan menjaga proses produksi agar menghasilkan pangan yang aman bagi masyarakat.”
“Apabila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran Badan POM akan melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Masih Nyimpan Latiao di Rumah? Buang Saja
Taruna mengingatkan kepada masyarakat bila masih menyimpan makanan ini untuk dibuang saja daripada muncul kejadian yang tidak diinginkan termasuk keracunan makanan.
"Yang sudah punya makanan ini enggak usah dimakan," pesan Taruna.
Advertisement