Sukses

UU Kesehatan Hapus Mandatory Spending, Alokasi Anggaran Kesehatan 2025 Berkisar Rp217,3 T

Dari total anggaran kesehatan, Kemenkes akan mengelola sekitar Rp129,8 triliun dengan rincian Rp105,6 triliun akan dikelola oleh kementerian tersebut dan Rp24,2 triliun akan dialokasikan untuk pemerintah daerah (pemda) dalam bentuk dana alokasi khusus fisik dan non-fisik.

Liputan6.com, Jakarta - Meski kewajiban alokasi anggaran untuk kesehatan atau yang dikenal sebagai mandatory spending telah dihapus dalam UU Kesehatan no. 17 Tahun 2023, pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan sekitar Rp217,3 triliun untuk 2025. Jumlah tersebut mencapai 6 persen dari total APBN 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman mengatakan, pemerintah berkomitmen mengelola dana tersebut secara efekif dan efisien.

"Dengan adanya alokasi sebesar 6 persen ini, tentunya pemerintah berkomitmen untuk mengelolanya secara efektif dan efisien bagi peningkatan kualitas dan akses layanan kesehatan,” kata Aji.

Dari total anggaran kesehatan, jelas Aji, Kemenkes akan mengelola sekitar Rp129,8 triliun dengan rincian Rp105,6 triliun akan dikelola oleh kementerian tersebut dan Rp24,2 triliun akan dialokasikan untuk pemerintah daerah (pemda) dalam bentuk dana alokasi khusus fisik dan non-fisik.

Menurutnya dana tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program unggulan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) sehat dan produktif, serta menyukseskan agenda transformasi kesehatan.

Adapun, program quick win Presiden di bidang kesehatan yang dilaksanakan mulai tahun 2025 yaitu pemeriksaan kesehatan gratis, penurunan kasus TB, dan Pembangunan RS Daerah kelas D/ D pratama menjadi kelas C.

Program strategis Kemenkes lainnya antara lain percepatan penurunan stunting melalui pemberian makanan bergizi bagi ibu hamil/menyusui dan balita, serta pengendalian penyakit menular seperti malaria dan AIDS

Selain itu, anggaran kesehatan 2025 mencakup penguatan akses dan layanan kesehatan di seluruh daerah, seperti peningkatan program JKN, penyediaan sarana dan prasarana, serta memperkuat kemandirian industri farmasi dalam negeri.

 

2 dari 3 halaman

Alokasi Dana Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan

Pemerintah juga mengalokasikan dana untuk pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan guna mendukung pelaksanaan berbagai program strategis tersebut. Peningkatan kapasitas dan keterampilan SDM kesehatan untuk meningkatkan kualitas dan distribusi SDM kesehatan yang lebih merata.

“Dengan adanya anggaran kesehatan yang lebih besar diharapkan Indonesia dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan,” harapnya.

 

3 dari 3 halaman

Ubah Paradigma Belanja Kesehatan

Sebelumnya, mandatory spending dihapus dari UU Kesehatan karena pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin mengubah paradigma belanja kesehatan yang semula alokasi anggaran harus dihabiskan apa pun belanja kesehatannya menjadi program kesehatan berbasis kebutuhan.

Sebelum UU Kesehatan, program disusun berdasarkan paradigma bagaimana membelanjakan 5 persen kewajiban alokasi anggaran kesehatan. Sehingga ada kecenderungan program dibuat-buat yang penting anggaran terbelanjakan. Contohnya anggaran stunting dipakai untuk renovasi pagar Puskesmas. Ini tidak efisien dan tidak tepat sasaran,” jelas Aji.

"Dalam paradigma baru, anggaran dibuat berdasarkan kebutuhan dan program yang akan dijalankan sehingga lebih tepat sasaran. Jadi tidak benar isu yang beredar hilangnya mandatory spending di UU Kesehatan berarti anggaran kesehatan akan menurun ke depannya,” tutupnya.

Video Terkini