Sukses

BPOM Amankan 16 Produk Kosmetik yang Gunakan Jarum atau Microneedle dalam Pengaplikasiannya

BPOM ungkap temuan 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle.

Liputan6.com, Jakarta Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik tapi diaplikasikan dengan menggunakan jarum atau microneedle tidak diperbolehkan penggunaannya.

Sebagai upaya menyisir produk nakal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai dengan Oktober 2024.

Dari pengawasan tersebut terungkap temuan 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada Senin (11/11/2024).

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia. Seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut.

Kosmetik berfungsi untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi dan memelihara tubuh pada kondisi baik.

Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun injeksi tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.

Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, tapi tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

2 dari 5 halaman

Berisiko Terhadap Kesehatan

Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.

“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” kata Taruna.

Kosmetik yang ditemukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya. Produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

3 dari 5 halaman

Sanksi Administratif

BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

BPOM meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

BPOM mengimbau tenaga medis untuk selalu memerhatikan kategori produk yang akan diaplikasikan kepada pasien. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar serta tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara menggunakan jarum/microneedle.

4 dari 5 halaman

Selalu Cek Nomor Izin Edar

Tenaga medis dan masyarakat juga diminta untuk selalu mengecek nomor izin edar serta kategori produk melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM MOBILE.

Masyarakat juga diharapkan agar menjadi masyarakat yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).

Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui, memiliki informasi, mencurigai kegiatan produksi, peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

Jika mengalami efek kosmetik yang tidak diinginkan, maka segera hentikan penggunaan produk tersebut dan konsultasikan dengan dokter, serta laporkan melalui email laporkosmetik@pom.go.id/meskos.bpom@gmail.com.

5 dari 5 halaman

Daftar Produk yang Diamankan

BPOM pun merinci 16 produk kosmetik yang digunakan layaknya obat sebagai berikut:

  1. PDRN.S by Bellavita, PT Haju Medical Indonesia, Jakarta/ Contackorea Inc, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26190105688) telah dicabut.
  2. Sappire PDRN, Dermakor Co.,Ltd, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26232000051) telah dicabut.
  3. Ribeskin Superficial Pink Aging, JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26222000051) telah dicabut.
  4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja, Athena. Nomor izin edar (NA18210109716) telah dicabut.
  5. Mesologica MD Celluli, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor izin edar (NA26200100174) telah dicabut.
  6. Mesologica MD Celluli-D, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor izin edar (NA26230100285) telah dicabut.
  7. Mesologica MD Hair Crum Powder PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta/Caregen., Co.Ltd, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26201000075) telah dicabut.
  8. Mesologica MD Exomatrix, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor izin edar (NA26231900053) telah dicabut.
  9. Sappire Aqua Drop, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Dermakor, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26230100755) telah dicabut.
  10. Curenex Lipo, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Ceusbio Co., Ltd, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26230100573) telah dicabut.
  11. Lipo Lab PPC Solution, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Z- Costech Co., Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26230100494) telah dicabut.
  12. MCCM Deoxycholic, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47180102130) telah dicabut.
  13. MCCM Organic Silicon, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47180102124) telah dicabut.
  14. MCCM Cellulite Cocktails, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47230100075) telah dicabut.
  15. MCCM Hyaluronic Acid 1%, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47202000008) telah dicabut.
  16. MCCM Vitamin C, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar NC47192000048 telah dicabut.