Sukses

Implementasi Manajemen Kesehatan Kerja yang Efektif Bisa Bantu Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019, kesehatan kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang di tempat kerja.

Liputan6.com, Jakarta Data Organisasi Buruh Internasional (ILO) menunjukkan sebanyak 2,78 juta pekerja meninggal setiap tahun akibat kecelakaan kerja dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan.

Sekitar 2,4 juta dari kematian ini disebabkan oleh penyakit akibat kerja dan lebih dari 380.000 diakibatkan oleh kecelakaan kerja.

Melihat data tersebut, Guru Besar Bidang Ilmu Kesehatan Kerja Universitas Indonesia (UI), Prof. Robiana, menyatakan perlu manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang efektif. Tujuannya tak lain untuk melindungi pekerja, sekaligus meningkatkan produktivitas, moral pekerja, dan reputasi organisasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019, kesehatan kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang di tempat kerja. Pasalnya, pekerja berhak hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan.

Kesehatan kerja memiliki empat komponen utama, yakni promosi kesehatan pekerja, higiene industri, ergonomi, serta pengembangan organisasi kerja dan budaya yang mendukung kesehatan.

“Implementasi komponen kesehatan kerja yang dilakukan secara efektif dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup individu dan mendorong lingkungan kerja yang lebih sehat,” kata Robiana dalam pidato pengukuhan guru besar di UI, Depok, Rabu (20/11/2024) seperti mengutip laman UI.

Robiana juga menyoroti peran kesehatan kerja yang sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Pada SDG 1 dan SDG 2, kesehatan kerja berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan dan kelaparan.

Pada SDG 3, kesehatan kerja berperan untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja, mengurangi beban penyakit akibat kerja, dan menekan kehilangan hari kerja akibat masalah kesehatan.

Sementara, pada SDG 8, kesehatan kerja mendukung pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi melalui lingkungan kerja yang aman dan produktif. Dan pada SDG 11, berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan pekerja yang mendukung perkotaan dan pemukiman yang berkelanjutan.

2 dari 4 halaman

Kesehatan Kerja Sebagai Pilar Utama Wujudkan Indonesia Emas 2045

Menurut Robiana, sebagai negara dengan peluang Bonus Demografi, Indonesia dapat memanfaatkan kesehatan kerja sebagai pilar utama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Kesehatan kerja berperan signifikan dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045. Beberapa di antaranya adalah mendukung impian indonesia menjadi negara berpenghasilan tinggi dengan kemiskinan mendekati nol. Serta menjadi fondasi untuk menciptakan tenaga kerja yang sehat, tangguh, dan produktif; serta meningkatkan daya saing bangsa di kancah global.

“Dengan memprioritaskan kesehatan kerja, Indonesia dapat mewujudkan tenaga kerja yang tidak hanya tangguh, tetapi juga berdaya saing di pasar global. Untuk itu, langkah strategi diperlukan dengan melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan tenaga kerja sangat penting dalam memastikan bahwa Indonesia memiliki tenaga kerja yang sehat, produktif, dan siap menghadapi tantangan global,” ujar Robiana.

3 dari 4 halaman

Pemerintah Perlu Memperkuat Kebijakan terkait Kesehatan Kerja

Robiana menilai, pemerintah perlu memperkuat kebijakan terkait kesehatan kerja serta memastikan implementasinya di semua sektor.

Pengusaha harus berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan pekerja. Sementara, akademisi, harus terus berinovasi melalui penelitian dan pengembangan ilmu yang relevan dengan tantangan dunia kerja saat ini dan di masa depan.

Dengan dukungan kebijakan yang tepat dan kolaborasi yang kuat, Robiana optimis bonus demografi dapat menjadi pendorong dalam meningkatkan derajat kesehatan kerja di Indonesia.

4 dari 4 halaman

Rekomendasi Robiana soal Kebijakan Kesehatan Kerja

Robiana juga memberikan rekomendasi untuk mengoptimalkan kebijakan kesehatan kerja di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:

  • Peningkatan kualitas dan jangkauan program kesehatan kerja melalui surveilans, monitoring, dan evaluasi untuk menilai efektivitasnya;
  • penyesuaian kebijakan dan regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini dan mudah diimplementasikan;
  • peningkatan kualitas pengawasan ketenagakerjaan dan penegakan hukum di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); serta
  • teknologi digital dalam pelaksanaan program kesehatan kerja untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.