Liputan6.com, Jakarta Maraknya kasus judi online di Indonesia kini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat dan pihak berwenang. Penelitian nasional yang dilakukan oleh Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (PKJN RS Marzoeki Mahdi) bekerja sama dengan Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Kedokteran Trisakti bertujuan untuk menggali lebih dalam perilaku kecanduan judi online di Indonesia.
Penelitian ini dirancang untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang dampak judi online yang kian meluas. Direktur Utama PKJN RS Marzoeki Mahdi, Nova Riyanti Yusuf menyampaikan bahwa hasil penelitian diharapkan dapat menjadi dasar untuk mengembangkan strategi pencegahan dan penanganan yang lebih efektif terhadap masalah ini.
Baca Juga
"Kami mengajak masyarakat Indonesia yang pernah atau sedang terlibat dalam judi online untuk berpartisipasi dalam penelitian ini. Partisipasi anda sangat penting untuk mengatasi masalah ini," ujar Nova seperti dikutip dari Sehat Negeriku pada Minggu, 1 Desember 2024.
Advertisement
Sasaran penelitian ini adalah masyarakat Indonesia berumur minimal 15 tahun yang telah atau sedang terlibat dalam judol dalam 12 bulan terakhir. Penelitian ini menggunakan metode mixed-methods, termasuk survei dengan Online Problem Gambling Behavior Index (OPGBI), skrining kesehatan jiwa menggunakan SRQ-29 atau SDQ, serta wawancara mendalam untuk memahami perilaku dan motivasi di balik kecanduan judi online.
Â
Tren Judi Online di Indonesia
Data terbaru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan terkait judi online di Indonesia. Berdasarkan informasi dari Google Trends, pencarian situs judi online pada tahun 2023 mengalami lonjakan yang signifikan hingga 1.700 persen.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia dari berbagai lapisan sosial telah terjerumus dalam perjudian online. Judi online yang banyak dilakukan masyarakat meliputi poker, slot, kasino, judi bola, togel, domino, sabung ayam, hingga judi e-sports.
Meskipun judi online dilarang oleh hukum di Indonesia, akses ke situs-situs tersebut relatif mudah ditemukan, meningkatkan risiko kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, dan kerusakan hubungan sosial bagi para pelakunya. Fenomena ini menunjukkan betapa mendesaknya tindakan untuk mengatasi penyebaran judi online yang terus berkembang di Indonesia.
Advertisement