Liputan6.com, Jakarta Badan Pengurus Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) merilis daftar 55 produk kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. Daftar tersebut diketahui berdasarkan pemantauan dari periode November 2023 hingga Oktober 2024.
Dari 55 produk tersebut terdiri dari 35 produk kosmetik berdasarkan kontrak produksi. Lalu, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik dan 14 produk kosmetik impor.
Baca Juga
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya tersebut.
Advertisement
“Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," kata Taruna.
Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online."Jika ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM,” kata Taruna Ikrar lagi.
Produk Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang dan Atau Berbahaya
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian, produk kosmetikan tersebut positif mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya. Seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
Padahal, penggunaan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Bahaya Merkuri hingga Hidrokinon
Salah satu kandungan yang terdapat dalam produk kosmetika yang ditemukan adalah merkuri. Padahal, merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
Lalu, asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
Sementara itu, hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Kemudian pewarna dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.
Adanya timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
Advertisement
BPOM Perketat Produk Kosmetika Online
Saat ini, penjualan produk kosmetika juga dilakukan secara online seperti e-commerce. Perubahan ini membuat BPOM juga melakukan perkuatan pengawasan di media online berdasarkan analisis risiko.
Maka dari itu, BPOM telah melakukan patroli siber secara berkesinambungan untuk mencegah dan menelusuri praktik peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya di seluruh platform.
Hasil pengawasan ini dibuktikan dengan temuan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya yang sebagian besar didistribusikan secara online.
Pada periode pengawasan ini, sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital dan Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk dilakukan takedown produk tersebut.
Masyarakat Diminta Hati-Hati Beli Porduk Kosmetika
Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau untuk lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya sebagaimana yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini ataupun yang telah diumumkan oleh BPOM sebelumnya.
“Saya ingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik. Jangan tergiur dengan promosi yang sesat. Kami juga sangat berharap komitmen dari pemangku kepentingan, khususnya para pelaku usaha kosmetik, untuk dapat terus mengikuti regulasi sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Taruna Ikrar.
Advertisement